- Advertisement -
TUBAN – Seluruh tempat hiburan malam mulai Minggu besok (5/6) wajib menghentikan seluruh aktivitasnya selama satu bulan penuh. Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, tempat karaoke wajib tutup mulai H-1 atau sehari sebelum Ramadan hingga Lebaran. Jika ada yang memaksa beroperasi, disiapkan sanksi pencabutan izin usaha dan penutupan lokasi hiburan malam tersebut.
Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh pengusaha karaoke, semuanya sepakat untuk tidak beroperasi mulai H-1 Ramadan. Karena itu, Hery memastikan tak akan ada pelanggaran dari para pengelola tersebut.
‘’Semua pengusaha karaoke sudah tahu harus bagaimana selama Lebaran. Jadi saya rasa tidak akan ada yang melanggar,’’ tegas dia.
Selain larangan beroperasi bagi karaoke, kata Hery, pembatasan operasional jam kerja selama Ramadan juga berlaku untuk tempat biliar. Tempat biliar hanya boleh beroperasi pukul 21.00-24.00. Tujuannya, untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci tersebut. ‘’Kami intens razia untuk memantau agar tidak ada pelanggaran,’’ tegas Hery.
- Advertisement -
Selain larangan beroperasi bagi tempat hiburan tersebut, Pemkab Tuban juga mengimbau aparat terkait untuk tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan panggung hiburan selama Ramadan. Seperti panggung musik, dangdut, dan pergelaran lain yang dapat mengganggu ketenangan selama bulan suci. ‘’Kami sudah mengimbau kepada aparat agar turut menciptakan suasana tenteram selama Ramadan,’’ imbuh dia.
TUBAN – Seluruh tempat hiburan malam mulai Minggu besok (5/6) wajib menghentikan seluruh aktivitasnya selama satu bulan penuh. Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, tempat karaoke wajib tutup mulai H-1 atau sehari sebelum Ramadan hingga Lebaran. Jika ada yang memaksa beroperasi, disiapkan sanksi pencabutan izin usaha dan penutupan lokasi hiburan malam tersebut.
Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh pengusaha karaoke, semuanya sepakat untuk tidak beroperasi mulai H-1 Ramadan. Karena itu, Hery memastikan tak akan ada pelanggaran dari para pengelola tersebut.
‘’Semua pengusaha karaoke sudah tahu harus bagaimana selama Lebaran. Jadi saya rasa tidak akan ada yang melanggar,’’ tegas dia.
Selain larangan beroperasi bagi karaoke, kata Hery, pembatasan operasional jam kerja selama Ramadan juga berlaku untuk tempat biliar. Tempat biliar hanya boleh beroperasi pukul 21.00-24.00. Tujuannya, untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci tersebut. ‘’Kami intens razia untuk memantau agar tidak ada pelanggaran,’’ tegas Hery.
- Advertisement -
Selain larangan beroperasi bagi tempat hiburan tersebut, Pemkab Tuban juga mengimbau aparat terkait untuk tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan panggung hiburan selama Ramadan. Seperti panggung musik, dangdut, dan pergelaran lain yang dapat mengganggu ketenangan selama bulan suci. ‘’Kami sudah mengimbau kepada aparat agar turut menciptakan suasana tenteram selama Ramadan,’’ imbuh dia.