BOJONEGORO – Fajar Yulianto pengacara Siti Marfuah mengatakan tiga pasal yang didakwakan kliennya dianggap spekulatif. “Karena jaksa memasang tiga opsi (pasal) sekaligus,” katanya menanggapi materi dakwaan tim jaksa penuntut selasa (3/4). Siti Marfuah merupakan terdakwa dugaan suap proyek Kantor Kecamatan Sukosewu.
Kapasitas Marfuah sebagai rekanan atau kontraktor. Saat ini menjalani penahanan bersama terdakwa lainnya, yakni eks Kabag Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono. Menurut dia, jaksa menerapkan pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b, dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
Melihat dakwaan itu, lanjut dia, apa yang dilakukan oleh jaksa itu ibarat menebar jaring. “Hal ini ibarat menebar jaring laba-laba jadi yang ada kepastian terjerat dan bukan kepastian keadilan,” katanya. Pengacara berkantor di Gresik ini melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim terkait keberatannya atas dakwaan disampaikan tim jaksa penuntut.
Menurutnya, pengadilan tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, perkara ini adalah delik perdata berupa utang piutang. Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Agus Budiarto mengatakan, jika perkara ini dikatakan sebagai utang piutang itu menjadi hak penasihat hukum.
Namun, jaksa punya cukup bukti dalam persidangan bahwa perkara ini adalah suap. Termasuk memastikan, dalam pernyataan saksi telah terlihat adanya upaya Marfuah ingin memenangkan tender. Apalagi, ada copy disk (CD) yang berisikan dokumen penting diberikan pada Marfuah sebelum proses lelang.