- Advertisement -
Radar Lamongan – Ba, 33, anggota Satpol PP Pemkab Lamongan sudah beberapa hari tidak ngantor. Dia menjalani isolasi karena terkonfirmasi Covid-19. Namun, isolasi di rumah itu dimanfaatkan pria yang tinggal di kawasan Kecamatan Lamongan ini untuk nyabu.
Ba pun diamankan petugas di rumahnya (2/2). Saat dilakukan penggeledahan, polisi me nemukan dua klip sabu – sabu sisa digunakan seberat 0,24 gram dan satu alat hisap lengkap.
‘’Saya mengamankan satu tersangka pengguna sabu – sabu. Karena positif Covid – 19, akhirnya dilakukan isolasi ke rusunawa (Jalan Veteran),’’ kata Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Khusen kemarin (3/2).
Menurut dia, awalnya ada anggota yang mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama tersangka dan alamat rumahnya. Polisi lalu menggerebek rumah tersangka. Saat ditangkap, lanjut Khusen, tersangka mengatakan bahwa dirinya positif Covid – 19.
‘’Dari situlah akhirnya anggota langsung menjaga jarak hingga 3 meter setelah borgol tersangka,’’ ujarnya.
- Advertisement -
Setelah mengetahui tersangka terkonfirmasi Covid-19, Khusen lalu meminta bantuan Satgas untuk membawa Ba ke rusunawa. ‘’Pengambilan (sabu-sabu) sistem ranjau. Setelah melakukan transfer uang, barulah melakukan pengambilan barang tersebut,’’ ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, tersangka mengomsumsi sabu – sabu sejak sekitar tiga bulan lalu. Namun, keterangan lebih lanjut belum bisa didapatkan petugas karena tersangka harus menjalani isolasi di rusunawa. Menurut Khusen, sabu – sabu ditemukan di kamar tersangka. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan sabu – sabu.
Radar Lamongan – Ba, 33, anggota Satpol PP Pemkab Lamongan sudah beberapa hari tidak ngantor. Dia menjalani isolasi karena terkonfirmasi Covid-19. Namun, isolasi di rumah itu dimanfaatkan pria yang tinggal di kawasan Kecamatan Lamongan ini untuk nyabu.
Ba pun diamankan petugas di rumahnya (2/2). Saat dilakukan penggeledahan, polisi me nemukan dua klip sabu – sabu sisa digunakan seberat 0,24 gram dan satu alat hisap lengkap.
‘’Saya mengamankan satu tersangka pengguna sabu – sabu. Karena positif Covid – 19, akhirnya dilakukan isolasi ke rusunawa (Jalan Veteran),’’ kata Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Khusen kemarin (3/2).
Menurut dia, awalnya ada anggota yang mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama tersangka dan alamat rumahnya. Polisi lalu menggerebek rumah tersangka. Saat ditangkap, lanjut Khusen, tersangka mengatakan bahwa dirinya positif Covid – 19.
‘’Dari situlah akhirnya anggota langsung menjaga jarak hingga 3 meter setelah borgol tersangka,’’ ujarnya.
- Advertisement -
Setelah mengetahui tersangka terkonfirmasi Covid-19, Khusen lalu meminta bantuan Satgas untuk membawa Ba ke rusunawa. ‘’Pengambilan (sabu-sabu) sistem ranjau. Setelah melakukan transfer uang, barulah melakukan pengambilan barang tersebut,’’ ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, tersangka mengomsumsi sabu – sabu sejak sekitar tiga bulan lalu. Namun, keterangan lebih lanjut belum bisa didapatkan petugas karena tersangka harus menjalani isolasi di rusunawa. Menurut Khusen, sabu – sabu ditemukan di kamar tersangka. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan sabu – sabu.