LAMONGAN, Radar Lamongan – Rafi Hidayat, 23, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Vonis yang dibacakan pada sidang kemarin (2/11) itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara dengan jeratan pelanggaran pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika.
‘’Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan tersebut,’’ ucap majelis hakim Maskur Hidayat.
Menurut dia, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, ada hal meringankan bagi terdakwa. ‘’Bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, dan tidak mengulangi lagi,’’ jelasnya.
‘’Pidana lima tahun penjara dengan denda Rp 1,2 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka pidana penjara selama tiga bulan,’’ jelasnya.
Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari vonis. Terdakwa tetap ditahan.
‘’Menetapkan barang bukti satu unit HP, Poco M3 warna kuning dirampas untuk dimusnahkan,’’ ucapnya
Menanggapi vonis tersebut, Rafi Hidayat mengatakan pikir – pikir. Penasihat hukumnya, Aris Arianto, menuturkan, dalam waktu seminggu pihaknya akan piker – pikir untuk menerima putusan atau banding.
‘’Nanti akan kordinasi ke terdakwa dan keluarga untuk langkah selanjutnya,’’ katanya.
Berkas kasus Rafi Hidayat ini berkaitan dengan Bayu Pandawa alias Abay, 23, warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran; Saleh Huddin, 19, warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro; dan Er.
Setelah Bayu ditangkap, menyusul Rafi, Saleh, dan Er. Bayu mendapat pesanan sabu dari Rodin (DPO). Bayu menghubungi Rafi, meminta dicarikan sabu. Rafi lalu menghubungi Saleh dan Er, yang masih sepupuan.
Bayu akhirnya diajak Rafi datang ke rumah Er. Di rumah itu, ada Saleh. Di hadapan Saleh, Bayu mengatakan hendak membeli sabu Rp 800 ribu. Saleh mengajak Bayu memakai dulu sambil membungkus sabu pesanan. Rafi, Bayu, Er, dan Saleh mengonsumsi sabu bersama.
Saleh menyerahkan sabu pesanan. Saleh menyuruh Bayu mentransfer uang pembelian sabu tersebut. Bayu diantar Rafi menuju ATM BNI Brondong. Bayu lalu mengantarkan sabu ke Rodin. Keduanya janjian di gang Kelurahan Brondong. Saat menunggu, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menangkapnya. Rafi menjadi terdakwa terakhir yang divonis majelis hakim. (sip/yan)