27.4 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Gugatan Menimpa 23 Warga Desa Kunci Dicabut

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sorotan terhadap 23 warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, yang digugat Rp 1,7 miliar oleh Kunardi, oknum pengacara mendapat perhatian publik. Akhirnya, Kunardi saat ini mendekam di tahanan terjerat dugaan pemalsuan surat itu mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kemarin (2/10).

Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, gugatan perdata dicabut setelah penggugat (Kunardi) diberi waktu sepekan mempertimbangkan dengan penasihat hukumnya. Karena ditemukan ada 2 dari 23 tergugat telah meninggal dunia.

“Hari ini (kemarin) akhirnya penasihat hukum dari penggugat menyampaikan gugatan dicabut,” jelasnya.

Isdaryanto mengatakan, berdasar pasal 271 Rv (Reglement op de Rechsvordering) mengatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan tergugat. Syaratnya pencabutan dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.

Ia menerangkan, sidang perdata dimulai 4 September 2019. Kunardi menggugat 23 warga Desa Kunci karena dinilai perbuatan melawan hukum. Penggugat merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil atas kasus pidana yang dihadapinya. Nilai kerugian diminta senilai Rp 1,7 miliar.

- Advertisement -

Djoni Wahyu, pengacara Kunardi membenarkan, telah mencabut gugatan perdata. Alasannya, dari segi koordinasi belum mapan dan berupaya memperbaiki lagi gugatannya. Disinggung akan mengajukan gugatan kembali? Ia masih belum bisa menjawabnya. “Ya insya Allah lihat nanti saja ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, Jasmadi penasihat hukum para tergugat mengatakan, sejak awal gugatan perdata terdakwa sudah lemah. Apabila diteruskan tak akan mampu membantah bukti-bukti yang dimiliki para korban.

Sementara itu, sidang dugaan pemalsuan dengan terdakwa Kunardi digelar Senin (7/10). Ia mengungkapkan, informasinya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 29 saksi. Namun, majelis hakim mengimbau memadatkan jumlah saksi yang benar-benar penting dan relevan.

“Kami berharap JPU mampu menghadirkan notaris menerbitkan sertifikat tanahnya,” katanya.

Bambang Tejo, tim JPU mengungkapkan, jumlah saksinya memang 29 orang. Dia memastikan, saksi kunci seperti Eni Zubaidah, sebagai notaris ada di dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebab, di berkas diketahui akta jual beli (AJB) Nomor 446 Tahun 2013 pada 21 Maret 2013 di PPAT Eni Zubaidah. Sehingga, terbit sertifikat nomor 32 atas nama terdakwa sendiri.

“Kalau di berkas, notaris Eni Zubaidah ada. Kami upayakan untuk dihadirkan. Tapi nanti ada saksi-saksi lain yang juga penting akan dihadirkan. Karena majelis hakim meminta hadirkan saksi-saksi penting-penting saja,” tegasnya.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sorotan terhadap 23 warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, yang digugat Rp 1,7 miliar oleh Kunardi, oknum pengacara mendapat perhatian publik. Akhirnya, Kunardi saat ini mendekam di tahanan terjerat dugaan pemalsuan surat itu mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kemarin (2/10).

Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, gugatan perdata dicabut setelah penggugat (Kunardi) diberi waktu sepekan mempertimbangkan dengan penasihat hukumnya. Karena ditemukan ada 2 dari 23 tergugat telah meninggal dunia.

“Hari ini (kemarin) akhirnya penasihat hukum dari penggugat menyampaikan gugatan dicabut,” jelasnya.

Isdaryanto mengatakan, berdasar pasal 271 Rv (Reglement op de Rechsvordering) mengatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan tergugat. Syaratnya pencabutan dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.

Ia menerangkan, sidang perdata dimulai 4 September 2019. Kunardi menggugat 23 warga Desa Kunci karena dinilai perbuatan melawan hukum. Penggugat merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil atas kasus pidana yang dihadapinya. Nilai kerugian diminta senilai Rp 1,7 miliar.

- Advertisement -

Djoni Wahyu, pengacara Kunardi membenarkan, telah mencabut gugatan perdata. Alasannya, dari segi koordinasi belum mapan dan berupaya memperbaiki lagi gugatannya. Disinggung akan mengajukan gugatan kembali? Ia masih belum bisa menjawabnya. “Ya insya Allah lihat nanti saja ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, Jasmadi penasihat hukum para tergugat mengatakan, sejak awal gugatan perdata terdakwa sudah lemah. Apabila diteruskan tak akan mampu membantah bukti-bukti yang dimiliki para korban.

Sementara itu, sidang dugaan pemalsuan dengan terdakwa Kunardi digelar Senin (7/10). Ia mengungkapkan, informasinya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 29 saksi. Namun, majelis hakim mengimbau memadatkan jumlah saksi yang benar-benar penting dan relevan.

“Kami berharap JPU mampu menghadirkan notaris menerbitkan sertifikat tanahnya,” katanya.

Bambang Tejo, tim JPU mengungkapkan, jumlah saksinya memang 29 orang. Dia memastikan, saksi kunci seperti Eni Zubaidah, sebagai notaris ada di dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebab, di berkas diketahui akta jual beli (AJB) Nomor 446 Tahun 2013 pada 21 Maret 2013 di PPAT Eni Zubaidah. Sehingga, terbit sertifikat nomor 32 atas nama terdakwa sendiri.

“Kalau di berkas, notaris Eni Zubaidah ada. Kami upayakan untuk dihadirkan. Tapi nanti ada saksi-saksi lain yang juga penting akan dihadirkan. Karena majelis hakim meminta hadirkan saksi-saksi penting-penting saja,” tegasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/