26 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Beromzet Ratusan Juta Per Bulan

- Advertisement -

TUBAN – Keuntungan memroduksi arak yang hasilnya yang menggiurkan  membuat bisnis haram ini tak pernah susut. Ketika pemain lama memilih mundur setelah polisi intens merazia, para pemain baru justru bermunculan. Salah satunya Suyono. Pria 33 tahun ini nekat mendirikan pabrik arak raksasa di tepi jalan nasional. Persisnya kilometer 9 – 10 jalan Tuban – Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

Operasi gabungan polres, polsek, dan satpol PP menggerebek home industry arak ini Senin (1/7) sekitar pukul 21.00. Barang buktinya 1.000 liter arak siap edar dalam kemasan 720 botol dan 6.600 liter baceman dalam 33 drum. Alat produksinya 1 buah tungku tembaga, 4 buah kompor gas, 10 buah tabung gas elpiji 3 kilogram (kg), sirkulasi atau pendingin, bull berisi air pendinginan, 2 buah drum kosong, dan alat bukti lainnya.

Pada konferensi pers kemarin (2/7) pagi, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, pabrik arak ini menempati bekas warung yang lama tutup. Kapasitas produksinya rata-rata 540 liter per hari. Rincian produksinya, per hari mampu menghasilkan 360 botol arak yang dikemas dalam 30 dus. Wilayah edarnya  Bojonegoro dan sekitarnya. ‘’Ini pabrik raksasa paling nekat karena beroperasi di pinggir jalan nasional,’’ tuturnya.

Perwira kelahiran Bojonegoro ini memaparkan, Suyono menjual arak per dus dengan harga Rp 300 ribu. Jika sehari dia mampu memroduksi 30 dus, berarti penghasilannya Rp 9 juta per hari. ”Jika produksi sebulan penuh, pelaku bisa menghasilkan Rp 270 juta per bulan,” terang Nanang. 

Laba fantastis itulah yang membuat Suyono nekat melakoni bisnis haram  tersebut. ‘’Pengakuan pelaku baru produksi dua bulan, tapi itu tidak bisa dipercaya,’’ tegas mantan kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng ini.

- Advertisement -

Selama ini, Suyono tak masuk daftar pengusaha arak yang pernah berurusan dengan petugas. Dia tergolong pemain baru. Namun, berdasarkan data Satreskrim Polres Tuban, lajang asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding ini pernah menjadi kaki tangan salah satu bos arak berinisial H yang hingga kini masih bebas. ‘’Masih kami dalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau dengan komplotan lain,’’ tegas dia. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, Suyono dulunya merupakan buruh tani. Tergiur dengan laba dari penjualan arak mantan bosnya, dia lantas meminjam uang Rp 20 juta kepada keluarganya untuk memulai bisnis minuman fermentasi beras tersebut. Pelaku dijerat pasal 135 jo pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 204 (1)  KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

TUBAN – Keuntungan memroduksi arak yang hasilnya yang menggiurkan  membuat bisnis haram ini tak pernah susut. Ketika pemain lama memilih mundur setelah polisi intens merazia, para pemain baru justru bermunculan. Salah satunya Suyono. Pria 33 tahun ini nekat mendirikan pabrik arak raksasa di tepi jalan nasional. Persisnya kilometer 9 – 10 jalan Tuban – Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

Operasi gabungan polres, polsek, dan satpol PP menggerebek home industry arak ini Senin (1/7) sekitar pukul 21.00. Barang buktinya 1.000 liter arak siap edar dalam kemasan 720 botol dan 6.600 liter baceman dalam 33 drum. Alat produksinya 1 buah tungku tembaga, 4 buah kompor gas, 10 buah tabung gas elpiji 3 kilogram (kg), sirkulasi atau pendingin, bull berisi air pendinginan, 2 buah drum kosong, dan alat bukti lainnya.

Pada konferensi pers kemarin (2/7) pagi, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, pabrik arak ini menempati bekas warung yang lama tutup. Kapasitas produksinya rata-rata 540 liter per hari. Rincian produksinya, per hari mampu menghasilkan 360 botol arak yang dikemas dalam 30 dus. Wilayah edarnya  Bojonegoro dan sekitarnya. ‘’Ini pabrik raksasa paling nekat karena beroperasi di pinggir jalan nasional,’’ tuturnya.

Perwira kelahiran Bojonegoro ini memaparkan, Suyono menjual arak per dus dengan harga Rp 300 ribu. Jika sehari dia mampu memroduksi 30 dus, berarti penghasilannya Rp 9 juta per hari. ”Jika produksi sebulan penuh, pelaku bisa menghasilkan Rp 270 juta per bulan,” terang Nanang. 

Laba fantastis itulah yang membuat Suyono nekat melakoni bisnis haram  tersebut. ‘’Pengakuan pelaku baru produksi dua bulan, tapi itu tidak bisa dipercaya,’’ tegas mantan kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng ini.

- Advertisement -

Selama ini, Suyono tak masuk daftar pengusaha arak yang pernah berurusan dengan petugas. Dia tergolong pemain baru. Namun, berdasarkan data Satreskrim Polres Tuban, lajang asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding ini pernah menjadi kaki tangan salah satu bos arak berinisial H yang hingga kini masih bebas. ‘’Masih kami dalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau dengan komplotan lain,’’ tegas dia. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, Suyono dulunya merupakan buruh tani. Tergiur dengan laba dari penjualan arak mantan bosnya, dia lantas meminjam uang Rp 20 juta kepada keluarganya untuk memulai bisnis minuman fermentasi beras tersebut. Pelaku dijerat pasal 135 jo pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 204 (1)  KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Most Read

Harga Daging Ayam Naik

Jadi Obyek Vandalisme

Artikel Terbaru


/