24.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Aset Syamsul di Lumajang Disita

- Advertisement -

BOJONEGORO – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyita aset milik Syamsul Hadi. Aset milik Inspektur Bojonegoro nonaktif Syamsul Hadi itu berada di Kabupaten Lumajang, dengan tanah seluas 103 meter persegi.

Alasan penyitaan karena tersangka dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal Inspektorat Bojonegoro 2015-2017 itu belum mengembalikan kerugian negara. “Senin (30/4) kami sita asetnya berupa tanah sudah dibangun kafe di Kabupaten Lumajang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Achmad Fauzan kemarin (2/5).

Terkait nilai asetnya, Fauzan memastikan, sekitar Rp 600 juta. Adapun penyitaan aset tersebut karena dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal inspektorat tersebut dengan kerugian negara sekitar Rp 528 juta.

Penyitaan ini, lanjut Fauzan, karena hingga sekarang tersangka yang mendekam di tahanan ini belum juga berupaya mengembalikan uang kerugian negara. “Menurut penghitungan dari saksi ahli, kerugian negaranya Rp 528 juta. Nanti aset yang kami sita juga dijadikan bukti di persidangan. Ketika dilelang uangnya lebih, tentu kami kembalikan,” tegasnya.

Namun, lelang aset tersebut dilakukan ketika status yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut mengacu pada pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, menurut dia, roh pemberantasan tipikor ialah pengembalian kerugian negara.

- Advertisement -

“Tidak hanya hukum berat saja untuk pemberantasan tipikor, tetapi hal terpenting ialah pengembalian uang negara,” jelasnya.

Selain itu, pengembalian kerugian negara juga akan dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Sementara, ketika disinggung sejauh mana pemberkasannya, Fauzan minta untuk bersabar.

“Sesegera mungkin kami selesaikan berkasnya, pokoknya sebelum masa penahanan 20 hari habis. Sabar,” ungkapnya.

Sementara itu, Bayu Wibisono, penasihat hukum Syamsul Hadi membenarkan adanya penyitaan aset milik kliennya. Penyerahan aset merupakan iktikad baik dari kliennya sebagai bukti di persidangan telah mengembalikan kerugian negara.

Meski, pada dasarnya kliennya masih merasa tidak bersalah, sebab sudah menjalankan pekerjaannya sesuai kebijakan dan aturan berlaku. “Meski ada perselisihan antara tersangka dan jaksa terkait kasus dihadapi, klien saya sudah beriktikad baik menyerahkan asetnya sebagai uang pengganti kerugian negara,” ungkapnya.

BOJONEGORO – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyita aset milik Syamsul Hadi. Aset milik Inspektur Bojonegoro nonaktif Syamsul Hadi itu berada di Kabupaten Lumajang, dengan tanah seluas 103 meter persegi.

Alasan penyitaan karena tersangka dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal Inspektorat Bojonegoro 2015-2017 itu belum mengembalikan kerugian negara. “Senin (30/4) kami sita asetnya berupa tanah sudah dibangun kafe di Kabupaten Lumajang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Achmad Fauzan kemarin (2/5).

Terkait nilai asetnya, Fauzan memastikan, sekitar Rp 600 juta. Adapun penyitaan aset tersebut karena dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal inspektorat tersebut dengan kerugian negara sekitar Rp 528 juta.

Penyitaan ini, lanjut Fauzan, karena hingga sekarang tersangka yang mendekam di tahanan ini belum juga berupaya mengembalikan uang kerugian negara. “Menurut penghitungan dari saksi ahli, kerugian negaranya Rp 528 juta. Nanti aset yang kami sita juga dijadikan bukti di persidangan. Ketika dilelang uangnya lebih, tentu kami kembalikan,” tegasnya.

Namun, lelang aset tersebut dilakukan ketika status yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut mengacu pada pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, menurut dia, roh pemberantasan tipikor ialah pengembalian kerugian negara.

- Advertisement -

“Tidak hanya hukum berat saja untuk pemberantasan tipikor, tetapi hal terpenting ialah pengembalian uang negara,” jelasnya.

Selain itu, pengembalian kerugian negara juga akan dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Sementara, ketika disinggung sejauh mana pemberkasannya, Fauzan minta untuk bersabar.

“Sesegera mungkin kami selesaikan berkasnya, pokoknya sebelum masa penahanan 20 hari habis. Sabar,” ungkapnya.

Sementara itu, Bayu Wibisono, penasihat hukum Syamsul Hadi membenarkan adanya penyitaan aset milik kliennya. Penyerahan aset merupakan iktikad baik dari kliennya sebagai bukti di persidangan telah mengembalikan kerugian negara.

Meski, pada dasarnya kliennya masih merasa tidak bersalah, sebab sudah menjalankan pekerjaannya sesuai kebijakan dan aturan berlaku. “Meski ada perselisihan antara tersangka dan jaksa terkait kasus dihadapi, klien saya sudah beriktikad baik menyerahkan asetnya sebagai uang pengganti kerugian negara,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/