Radar Bojonegoro – Eks Kepala Desa (Kades) Sitiaji, Kecamatan Sukosewu Imam Malik digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masuk ke mobil tahanan kemarin sore (2/3). Menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, Imam Malik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria menjabat sebagai Kades Sitiaji periode 2014-2020 itu terjerat kasus dugaan korupsi APBDes 2019.
Penahanan Imam Malik setelah sejak pagi menjalani pemeriksaan maraton. Dan, sorenya dijebloskan ke tahanan. Penahanan Imam Malik menambah daftar panjang mantan kades tersangkut perkara dugaan korupsi. Kepala Kejari Bojonegoro Sutikno menjelaskan, sejak pagi hingga sore telah dilakukan pemeriksaan terhadap eks Kades Sitiaji Imam Malik sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, eks Kades Sitiaji tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak Desember 2020 lalu. “Penyidikan sejak Desember 2020, setelah itu kami akhirnya menetapkan satu tersangka yakni eks Kades Sitiaji,” tutur Sutikno.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro hingga 20 hari ke depan. Jaksa penyidik mulai melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk naik ke tahap satu. Selama proses penyidikan, ada 32 saksi diperiksa. Saksi-saksi itu unsur dari perangkat desa, badan pemusyawaratan desa (BPD), tim pelaksana (timlak), camat, dan saksi ahli.
“Iya tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan sembari melengkapi berkas BAP,” bebernya.
Selanjutnya, lembar hasil pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat pun telah rampung. Diketahui nilai kerugian negara sebesar Rp 644,8 juta. Motif tersangka melaksanakan proyek-proyek fisik fiktif. Sehingga saat diaudit ada temuan lebih bayar dari proyek telah dikerjakan. Salah satunya proyek pembangunan jalan paving.
Disinggung tersangka lain? Sutikno belum bisa memastikannya. Namun, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi berkas BAP. Tersangka dijerat pasal pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami masih fokus satu tersangka. Karena memang fakta-faktanya mengarah kepada bersangkutan. Tapi, nanti lihat perkembangannya sembari jalan,” katanya.