25.1 C
Bojonegoro
Saturday, March 25, 2023

Alhamdulillah Naik, Ini Nominal UMK Lamongan Tahun Depan

- Advertisement -

KOTA –  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun depan Rp 1.851.083 per bulan. Nominal itu hasil pembahasan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) setempat bersama dewan pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan, perguruan tinggi, bappeda, serta BPS Lamongan kemarin (1/11) siang. 

Kepala Disnakertrans Lamongan, M. Kamil, menyatakan, saat pembahasan, telah diketahui hasil survei KHL Rp 1,6 juta.

Mekanisme yang digunakan, mengacu PP 78 Tahun 2018 tentang pengupahan. Yakni, nilai inflasi dengan kebutuhan nilai bruto yang ditetapkan 8,71 persen.

‘’Jadi besaran UMK tersebut nilainya masih di atas KHL yang juga dijadikan sebagai pembanding,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

Besaran nominal tersebut, lanjut Kamil, diterapkan bagi pegawai kurang dari setahun bekerja di perusahaan.

- Advertisement -

Jika pegawai bekerja lebih dari setahun, maka perusahaan dapat menggaji dengan skala upah tersendiri yang nominalnya lebih besar. 

‘’Mengacu tahun lalu, kita yakin 99 persen usulan tersebut nantinya menjadi patokan. Kalaupun ada selisih tidak terlalu jauh,’’ tuturnya. 

Kamil menjelaskan, Apindo dan SPSI Lamongan setuju dengan catatan perusahaan menjalankan ketetapan yang telah disepakati bersama.

Tidak boleh ada perusahaan yang menerapkan UMK di bawah standarisasi tersebut. 

‘’Komitmennya, bagaimana perusahaan bisa menjalankan sesuai dengan ketetapan. Serta tidak ada yang selingkuh dari ketetapan tersebut,’’ ujarnya. 

UMK Lamongan pada 2017 Rp 1.702.772 per bulan. Sedangkan UMK 2016 nilainya Rp 1.573.000.

‘’Menerima apa yang jadi keputusan pimpinan pusat dengan besaran UMK yang baru,’’ Ketua SPSI Lamongan, Kahar. 

Dia berharap nantinya ada komitmen dari perusahaan-perusahaan di Lamongan untuk menerapkan UMK yang sudah disepakati.

‘’Kami harap tidak ada perusahaan yang menggaji buruh di bawah ketetapan tersebut,’’ harapnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Apindo Lamongan, Sarjono, menyatakan, besaran UMK telah disetujui bersama tanpa gejolak antara asosiasi perusahaan dan serikat buruh yang ada di Lamongan. ‘’Kami sepakat karena sudah sesuai komitmen di PP 78,’’ katanya. 

Menurut dia, besaran UMK Rp 1,8 juta tidak terlalu berat untuk perusahaan di Lamongan. Kesejahteraan buruh perlu.

Namun, perusahaan juga memiliki batasan untuk memertahankan kelangsungan operasional perusahaan.  

‘’Kami rasa tidak membebani perusahaan di Lamongan. Setelah gubernur menetapkan nanti, harapannya seluruh perusahaan diundang bersama,’’ harapnya. 

Sarjono menyambut baik keinginan bersama agar besaran UMK dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Lamongan.

‘’Saya juga tekankan pada pihak perizinan, menginstruksikan perusahaan baru dengan karyawan banyak, membuat pernyataan membayar UMK yang telah ditetapkan,’’ tuturnya. 

Dikonfirmasi via ponsel, Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Ali Mahfudl, mengaku lega ada kesepakatan antara semua aspek, guna menentukan besaran upah tahun depan. Dengan adanya kenaikan upah, diharapkan kesejahteraan buruh lebih meningkat. 

‘’Bukan hanya kenaikan upah yang penting, tapi pelaksanaannya harus benar-benar diawasi oleh instansi terkait,’’ tutur ketua komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat tersebut.

Berikut Grafis Kenaikan UMK Lamongan 

2016/Rp 1.573.000 per bulan

2017/Rp 1.702.772 per bulan 

2018/Rp 1.851.083 per bulan*

*Diusulkan ke Pemprov Jatim, menunggu keputusan gubernur

KOTA –  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun depan Rp 1.851.083 per bulan. Nominal itu hasil pembahasan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) setempat bersama dewan pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan, perguruan tinggi, bappeda, serta BPS Lamongan kemarin (1/11) siang. 

Kepala Disnakertrans Lamongan, M. Kamil, menyatakan, saat pembahasan, telah diketahui hasil survei KHL Rp 1,6 juta.

Mekanisme yang digunakan, mengacu PP 78 Tahun 2018 tentang pengupahan. Yakni, nilai inflasi dengan kebutuhan nilai bruto yang ditetapkan 8,71 persen.

‘’Jadi besaran UMK tersebut nilainya masih di atas KHL yang juga dijadikan sebagai pembanding,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

Besaran nominal tersebut, lanjut Kamil, diterapkan bagi pegawai kurang dari setahun bekerja di perusahaan.

- Advertisement -

Jika pegawai bekerja lebih dari setahun, maka perusahaan dapat menggaji dengan skala upah tersendiri yang nominalnya lebih besar. 

‘’Mengacu tahun lalu, kita yakin 99 persen usulan tersebut nantinya menjadi patokan. Kalaupun ada selisih tidak terlalu jauh,’’ tuturnya. 

Kamil menjelaskan, Apindo dan SPSI Lamongan setuju dengan catatan perusahaan menjalankan ketetapan yang telah disepakati bersama.

Tidak boleh ada perusahaan yang menerapkan UMK di bawah standarisasi tersebut. 

‘’Komitmennya, bagaimana perusahaan bisa menjalankan sesuai dengan ketetapan. Serta tidak ada yang selingkuh dari ketetapan tersebut,’’ ujarnya. 

UMK Lamongan pada 2017 Rp 1.702.772 per bulan. Sedangkan UMK 2016 nilainya Rp 1.573.000.

‘’Menerima apa yang jadi keputusan pimpinan pusat dengan besaran UMK yang baru,’’ Ketua SPSI Lamongan, Kahar. 

Dia berharap nantinya ada komitmen dari perusahaan-perusahaan di Lamongan untuk menerapkan UMK yang sudah disepakati.

‘’Kami harap tidak ada perusahaan yang menggaji buruh di bawah ketetapan tersebut,’’ harapnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Apindo Lamongan, Sarjono, menyatakan, besaran UMK telah disetujui bersama tanpa gejolak antara asosiasi perusahaan dan serikat buruh yang ada di Lamongan. ‘’Kami sepakat karena sudah sesuai komitmen di PP 78,’’ katanya. 

Menurut dia, besaran UMK Rp 1,8 juta tidak terlalu berat untuk perusahaan di Lamongan. Kesejahteraan buruh perlu.

Namun, perusahaan juga memiliki batasan untuk memertahankan kelangsungan operasional perusahaan.  

‘’Kami rasa tidak membebani perusahaan di Lamongan. Setelah gubernur menetapkan nanti, harapannya seluruh perusahaan diundang bersama,’’ harapnya. 

Sarjono menyambut baik keinginan bersama agar besaran UMK dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Lamongan.

‘’Saya juga tekankan pada pihak perizinan, menginstruksikan perusahaan baru dengan karyawan banyak, membuat pernyataan membayar UMK yang telah ditetapkan,’’ tuturnya. 

Dikonfirmasi via ponsel, Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Ali Mahfudl, mengaku lega ada kesepakatan antara semua aspek, guna menentukan besaran upah tahun depan. Dengan adanya kenaikan upah, diharapkan kesejahteraan buruh lebih meningkat. 

‘’Bukan hanya kenaikan upah yang penting, tapi pelaksanaannya harus benar-benar diawasi oleh instansi terkait,’’ tutur ketua komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat tersebut.

Berikut Grafis Kenaikan UMK Lamongan 

2016/Rp 1.573.000 per bulan

2017/Rp 1.702.772 per bulan 

2018/Rp 1.851.083 per bulan*

*Diusulkan ke Pemprov Jatim, menunggu keputusan gubernur

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Fokus Belajar Mapel Kimia

Bupati Ingatkan Jangan Malas

Pengaspalan Minggu Depan


/