23.2 C
Bojonegoro
Friday, June 9, 2023

Menolak Divaksin, Bantuan KPM Bakal Ditangguhkan

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Capaian vaksinasi di Bojonegoro memang masih rendah. Salah satu penyebabnya, masyarakat masih banyak yang takut divaksinasi. Sehingga, Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro mengeluarkan surat edaran Nomor 460/717/412.206/2021 Tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi KPM dan Agen E-Warung.

Di klausul ke empat SE tertanggal 1 Juli 2021 itu menyebutkan, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mau divaksin akan diberikan sanksi berupa penangguhan bantuan. “Kami hanya ingin membantu dinkes (dinas kesehatan) agar program vaksinasi bisa diakselerasi dengan peran pendamping PKH maupun TKSK mengajak KPM agar mau vaksinasi,” kata Kepala Dinsos Bojonegoro Arwan.

Mantan Camat Kedungadem itu menu turkan, 270 pendamping meliputi 220 pendamping program keluarga harapan (PKH) dan 50 tenaga kesejahteraan sosial keca matan (TKSK) dikerahkan untuk membantu kelancaran vaksinasi.

Vaksinasi kepada KPM PKH maupun BPNT (bantuan pangan nontunai) bersifat persuasif. Karena memang di lapangan, kenyataannya masih banyak masyarakat yang ragu bahkan takut vaksinasi. Jumlah KPM PKH sebanyak 60.441 KPM dan BPNT sebanyak 87.992 KPM.

Sosialisasi dan edukasi terkait vaksinasi pun tidak bisa hanya sekali dua kali. Perlu adanya pendekatan kepada masyarakat agar yakin mengikuti vaksinasi. Karena sebelumnya, dinsos sudah sempat mengarahkan 100 penyandang disabilitas terdiri atas 50 warga Desa Kabunan, Kecamatan Balen dan 50 warga Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras untuk ikut vaksinasi.

- Advertisement -

Ternyata dari 100 orang itu hanya tiga orang yang mau vaksinasi. “Kami berupaya mengarahkan untuk vaksinasi ke puskesmas setempat. Tetapi kenyataannya masyarakat perlu terus menerus diedukasi agar tidak ada keraguan terhadap vaksinasi,” katanya.

Radar Bojonegoro – Capaian vaksinasi di Bojonegoro memang masih rendah. Salah satu penyebabnya, masyarakat masih banyak yang takut divaksinasi. Sehingga, Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro mengeluarkan surat edaran Nomor 460/717/412.206/2021 Tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi KPM dan Agen E-Warung.

Di klausul ke empat SE tertanggal 1 Juli 2021 itu menyebutkan, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mau divaksin akan diberikan sanksi berupa penangguhan bantuan. “Kami hanya ingin membantu dinkes (dinas kesehatan) agar program vaksinasi bisa diakselerasi dengan peran pendamping PKH maupun TKSK mengajak KPM agar mau vaksinasi,” kata Kepala Dinsos Bojonegoro Arwan.

Mantan Camat Kedungadem itu menu turkan, 270 pendamping meliputi 220 pendamping program keluarga harapan (PKH) dan 50 tenaga kesejahteraan sosial keca matan (TKSK) dikerahkan untuk membantu kelancaran vaksinasi.

Vaksinasi kepada KPM PKH maupun BPNT (bantuan pangan nontunai) bersifat persuasif. Karena memang di lapangan, kenyataannya masih banyak masyarakat yang ragu bahkan takut vaksinasi. Jumlah KPM PKH sebanyak 60.441 KPM dan BPNT sebanyak 87.992 KPM.

Sosialisasi dan edukasi terkait vaksinasi pun tidak bisa hanya sekali dua kali. Perlu adanya pendekatan kepada masyarakat agar yakin mengikuti vaksinasi. Karena sebelumnya, dinsos sudah sempat mengarahkan 100 penyandang disabilitas terdiri atas 50 warga Desa Kabunan, Kecamatan Balen dan 50 warga Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras untuk ikut vaksinasi.

- Advertisement -

Ternyata dari 100 orang itu hanya tiga orang yang mau vaksinasi. “Kami berupaya mengarahkan untuk vaksinasi ke puskesmas setempat. Tetapi kenyataannya masyarakat perlu terus menerus diedukasi agar tidak ada keraguan terhadap vaksinasi,” katanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/