BOJONEGORO – Para calon anggota legislatif (caleg) harus waspada. Jika ketahuan bermain politik uang (money politics) bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro mulai fokus mengidentifikasi pelanggaran pemilu berupa politik uang. Sebab, praktik politik uang sangat rawan terjadi saat mendekati pemungutan suara.
Jika peserta pemilu terbukti melakukan politik uang, sesuai UU Nomor 07/2017. Dipastikan bakal diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, politik uang merupakan bentuk tindak pidana pemilu. “Jika terbukti, itu tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Bojonegoro M. Zaenuri kemarin (1/4).
Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih fokus pada langkah pencegahan. Beberapa langkah yang ditempuh, di antaranya melibatkan semua perangkat pengawas mulai tingkatan paling bawah, yaitu pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, kinerja pengawas TPS hanya saat pemungutan suara. Sebaliknya, saat tahap kampanye menjadi peran pengawas pemilu di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.
“Hasil identifikasi sementara, potensi politik uang cukup besar,” ujarnya.
Dia berharap, peserta pemilu untuk tidak melakukan praktik politik uang. Sebab, apapun alasannya, praktik tersebut adalah pelanggaran pemilu dan bisa diproses sesuai hukum yang berlaku, karena praktik tersebut adalah tindak pidana pemilu.
Jika peserta pemilu mendapatkan suara terbanyak, namun menggunakan cara politik uang. Maka, bisa menggagalkan hasilnya. Namun, untuk membuktikan itu harus melalui proses pembuktian hingga ke meja hijau.
“Lebih baik jangan main-main,” tegasnya.