Radar Bojonegoro – Bambang Sigit Minggarjono terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Taji-Bakalan, Kecamatan Tambakrejo 2019 tak bisa berkelit. Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara lima tahun enam bulan.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Senin (30/8) itu, tim JPU juga menuntut pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 360,9 juta subsider pidana penjara tiga tahun.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, selain pidana penjara lima tahun enam bulan, juga pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 360,9 juta subsider pidana penjara tiga tahun.
“Berdasar fakta-fakat persidangan, tuntuntan JPU merupakan pembuktian mengacu dakwaan primer. Yakni pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelas Adi.
Adi mengatakan sebenarnya total temuan kerugian negara sebanyak Rp 509 juta. Namun, sebelumnya terdakwa sudah membayar pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 140 juta, sehingga masih kurang membayar sebesar Rp 360 juta tersebut.
Selama persidangan, diketahui modus terdakwa ialah memalsukan dokumen mutual check 100 persen (MC-100) yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Sehingga seolah-olah pekerjaan proyek rampung 100 persen. Padahal, kenyataannya setelah dilakukan audit investigasi oleh badan pengelola keuangan (BPK) ditemukan adanya lebih bayar tidak sesuai spesifikasi.
“Di persidangan sudah terbukti modus terdakwa memalsukan dokumen MC100 yang juga merupakan hasil laboratorium ITN Malang, bahwa kenyataannya pekerjaan proyeknya tidak rampung 100 persen,” bebernya.
Agenda sidang selanjutnya pada Senin (6/9), pihak terdakwa dan penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan atau pledoi. Hingga berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bojonegoro berusaha mengonfirmasi salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, Gatra via sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Namun, belum ada respons.