LAMONGAN, Radar Lamongan – Sepuluh tersangka diamankan Satreskoba Polres Lamongan selama sebulan karena tersangkut penggunaan dan peredaran sabu – sabu.
Berdasarkan data kepolisian, sebagian besar sabu – sabu itu didapatkan dari wialayah Surabaya dan Madura.
‘’Masih tetap, pelaku dan pemasok barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Surabaya dan Madura,’’ ujar Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Khusen.
Dia mencontohkan Gunaris, 37, asal Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan Narto, 36, asal Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Dua tersangka ini penyuplai SS dari Surabaya.
Keduanya diamankan di sekitar Stadion Surajaya Lamongan (28/8), hasil dari pengembangan tersangka Nur Irwansyah, 37, asal Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Khusen menjelaskan, hampir setiap minggu kedua tersangka sering melakukan pengiriman ke Lamongan. Sekali pengiriman, lebih dari 5 gram.
‘’Kedua tersangka mempunyai peran berbeda – beda. Satu melakukan komunikasi dengan pembeli, satu lagi membawa barang,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, Gunaris berperan mengajak komunikasi pembeli. Sedangkan Narto membawa barang. Keduanya ke Lamongan naik bus. Setelah sampai di lokasi yang ditentukan, keduanya berpencar untuk mengelabuhi petugas.
‘’Pertama kalinya, tersangka Gunardi diamankan. Namun, tak ditemukan barang bukti. Akan tetapi masih diamankan oleh anggota,’’ ujarnya
Narto akhirnya juga berhasil diamankan anggotanya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua klip sabu – sabu, satu set lengkap alat hisap, uang Rp 2,5 juta, dan tiga handphone di tas cokelat.
‘’Untuk satu klip berisikan sabu – sabu dengan berat 0,86 gram dan 8,93 gram. Total 9,79 gram,’’ katanya.