BOJONEGORO – Sidang dugaan penipuan tes perangkat desa dengan terdakwa dua kepala desa (kades) sudah ditunda empat kali. Dan, sidang agenda menghadirkan saksi akan dilanjutkan rabu (1/8) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Dua terdakwa eks kades asal Kecamatan Purwosari yaitu, Kades Kuniran Masyudi dan Kades Sedahkidul M. Choirul Huda. Dua kades ini tak dilakukan penahanan badan. Tiga kali sidang ditunda karena saksi berhalangan hadir dan satu kali ditunda karena majelis hakim termasuk Ketua PN Fransis Sinaga menghadiri acara di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, sidang akan digelar rabu sekitar pukul 11.00. Sebenarnya empat saksi sudah pernah hadir, sayangnya bertepatan agenda ketua majelis hakim ke Surabaya 24 Juli lalu.
“Penundaan sidangnya bertepatan agenda hakim ketua menghadiri acara pembinaan buat seluruh Ketua PN se-Jawa Timur di PT Surabaya,” jelasnya. Disinggung rencana pemanggilan saksi secara paksa? Isdaryanto mengatakan, belum ada rencana mengarah pada keputusan tersebut.
“Sejauh ini saya mengawalnya, majelis belum membuat surat penetapan (surat panggil paksa), karena juga melihat usaha jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut,” ujarnya. Karena, masih ada 55 saksi belum diperiksa hingga sekarang.
Suhardono salah satu tim JPU mengatakan, terus berusaha mendatangkan saksi di persidangan. JPU tidak bisa memanggil saksi secara paksa apabila belum ada surat penetapan dari majelis hakim. “Saya selalu mengupayakan saksi-saksi agar bisa hadir di persidangan,” ujarnya. Dia mengatakan, saksi-saksi dijadwalkan sidang rabu belum mengarah saksi kunci. Sebaliknya, masih saksi pendukung.