Akuntansi Syariah memiliki peran yang cukup penting khususnya dalam keberlangsungan ilmu akuntansi, terutama di Indonesia yang dimana sebagaian besar masyarakatnya mayoritas muslim. Pada dasarnya, standar akuntansi keuangan Syariah sudah di rancang oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aturan baku yang mengatur ngoprasianya. Akuntansi Syariah adalah salah satu system yang di pakai dalam ekonomi yang berbasis Syariah. Adapun definisi akuntansi Syariah adalah kegiatan terkait dengan pencatatan transaksi- transaksi, tindakan – tindakan, keputusan – keputusan yang sesuai dengan syaria’t dan jumlah keputusan.
Pada hakikatnya, akuntanasi Syariah tidak akan pernah telepas dari berkembangnya agama Islam di Indonesia. seperti yang telah di jelaskan dalam Q.s AL Baqoroh ayat 282 yang menjelaskan bahwa umat islam berkewajiban mencatat transaksi non tunai.tentunya hal tersebut mendorong umat Islam untuk mencatat semua transaksi keuangan di kalangan umat sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang – orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskanya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskanya dengan benar. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskanya dengan beanr. Dan janganlah penulis enggan menuliskanya sebagaimana Allah telah mengajarkanya.
Rasullulah SAW pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntansi dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Dalam Al Quran surah Asy-Syrara ayat 181-184 yanag berbunyi “sempurnakan takaaran dan janganlah kamu termasuk orang – orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yanag lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak – haknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan Umat – umat yang dahulu.
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islam, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan tersebut. Pada dasarnya, akutnansi Syariah memiliki beberapa prinsip dasar yang membedakanya dengan akuntansi konvensional. Prinsip tersebut diantaranya adalah :
A. Prinsip keadilan yang berkaitan dengan praktik, moral dan dalam prinsip ini bersifat fundamental dan tetap berpijak pada nilai – nilai etika Syariah dan moral, pengertian inilah yang merupakan sebagian pendoroang untuk melakukan upaya – upaya dekonsturksi terhadap rupa akuntansi modern menuju pada system akuntamsi yang lebih baik.
B. Prinsip pertanggungjawaban yang dimana dalam hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi dalam penerapan ilmu Syariah pada akuntansi Syariah. Dimana setiap hal yang dilakukan oleh manusia harus di pertanggungjawabkan khusunya dalam melakukan pelaporan keuangan pada akuntansi yang harus di pertanggungjawabkan baik agar terhindar dari tindak kecurangan yang sifatnya dapat memberikan kerugian.
C. Prinsip kebenaran yang dimana dalam hal ini berkesinambungan dengan prinsip keadilan guna menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur dan melaporkan tranaksi – transaksi ekonomi misalknya pada aktivitas pengakuan, pengukuran dan pelaporan yang tentu saja akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan rasa kebenaran.
Oleh : iif nur safitri m. Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang