TUBAN – Pelajar asal Desa/Kecamatan Semanding berinisial KBP, 16, diamankan Satpol PP Tuban saat berduaan di kamar kos bersama DW, 16, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban. Kedua pelajar baru lulus SMP yang diamankan di rumah kos di Gang Nakula I Kelurahan Sidorejo tersebut lantas diamankan di kantor Satpol PP untuk dibina.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban Joko Herlambang mengatakan, mereka dipulangkan setelah orang tua keduanya dipanggil untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kedua pelajar tersebut tak menjelaskan alasan mereka menyewa rumah kos, padahal rumah keduanya dekat di kawasan kota. ‘’Dari razia, kami amankan empat pasangan bukan suami istri di dua rumah kos,’’ jelas Joko.
Di lokasi yang sama, operasi gabungan tersebut juga mengamankan pria berinisial AS, 25, warga Kecamatan Palu Utara, Kota Palu bersama ENH, 20, warga Kecamatan Palang, Tuban. Di lokasi kedua di rumah kos Jalan WR Supratman diamankan dua pasangan. Yakni YT, 53, warga Kecamatan Dander, Bojonegoro bersama SWS, 49, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Juga KP, 42, warga Kelurahan Perbon, Tuban bersama REN, 23, warga Kelurahan Sidorejo, Tuban. Seluruh pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan ketika dirazia.
Joko menjelaskan razia tersebut dilakukan petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP setelah mendapat banyak aduan masyarakat terkait dugaan rumah sewa tersebut sering digunakan sebagai tempat mesum pasangan bukan suami istri.