23.1 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Disebut Hamil di FB, Istri Dianiaya

- Advertisement -

KOTA – Sembari menangis sesenggukan, Vera Sumartiningsih, 37, menceritakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan suaminya, Sukir, 40, asal Desa Sawokecik, Kecamatan Brondong. Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina ke Pengadilan Negeri Lamongan untuk menjadi saksi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain Vera, JPU juga menghdirkan Marmun Harlinton, 58, kakak ipar terdakwa. Sidang beragenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Candra kemarin (30/4) dipimpin Ketua Majelis Hakim M Aunur Rofiq. Anggotanya, Ery Acoka Bharata dan Jantiani Longli Naetasi.

Usai disumpah, Vera menuturkan bahwa dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik dan diseret pada Februari lalu. Sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya bertengkar gara-gara komentar tetangganya di facebook yang menyebutkan Vera hamil. Tak terima dengan tudingan itu, terdakwa memaksa istrinya untuk menemui tetangganya.

‘’Saya gak mau jelasin ke tetangga. Cuma masalah sepele kok dibesar-besarkan, sudah jelas saya gak hamil,’’ ujarnya.

Tidak terima dengan sikap istrinya, Sukir lantas mencekik Vera dan mendorongnya hingga terjungkal di kasur. Vera kemudian diseret hingga lengannya terluka.

- Advertisement -

Vera kemudian menelepon kakaknya Marmun supaya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Brondong. Ketika pihak kepolisian datang, terdakwa diamankan.

‘’Saya lihat ada luka bekas cekikan di leher dan lengannya Pak,’’ kata Marmun.

Vera dan Marmun di hadapan majelis hakim dan jaksa satu suara, menyebut terdakwa sudah sering melakukan penganiayaan dan marah-marah. Sukir yang sehari-hari menjadi nelayan itu beberapa kali berusaha memotong dan tertawa saat saksi berbicara. Majelis hakim berulang kali menegurnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa diberi kesempatan menanggapi. Bukannya segera memberi jawaban, Sukir malah komat-kamit. Majelis hakim yang merasa gemas dengan sikap terdakwa, akhirnya menyuruh Sukir untuk meminta maaf kepada para saksi. Sidang pun dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

KOTA – Sembari menangis sesenggukan, Vera Sumartiningsih, 37, menceritakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan suaminya, Sukir, 40, asal Desa Sawokecik, Kecamatan Brondong. Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina ke Pengadilan Negeri Lamongan untuk menjadi saksi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain Vera, JPU juga menghdirkan Marmun Harlinton, 58, kakak ipar terdakwa. Sidang beragenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Candra kemarin (30/4) dipimpin Ketua Majelis Hakim M Aunur Rofiq. Anggotanya, Ery Acoka Bharata dan Jantiani Longli Naetasi.

Usai disumpah, Vera menuturkan bahwa dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik dan diseret pada Februari lalu. Sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya bertengkar gara-gara komentar tetangganya di facebook yang menyebutkan Vera hamil. Tak terima dengan tudingan itu, terdakwa memaksa istrinya untuk menemui tetangganya.

‘’Saya gak mau jelasin ke tetangga. Cuma masalah sepele kok dibesar-besarkan, sudah jelas saya gak hamil,’’ ujarnya.

Tidak terima dengan sikap istrinya, Sukir lantas mencekik Vera dan mendorongnya hingga terjungkal di kasur. Vera kemudian diseret hingga lengannya terluka.

- Advertisement -

Vera kemudian menelepon kakaknya Marmun supaya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Brondong. Ketika pihak kepolisian datang, terdakwa diamankan.

‘’Saya lihat ada luka bekas cekikan di leher dan lengannya Pak,’’ kata Marmun.

Vera dan Marmun di hadapan majelis hakim dan jaksa satu suara, menyebut terdakwa sudah sering melakukan penganiayaan dan marah-marah. Sukir yang sehari-hari menjadi nelayan itu beberapa kali berusaha memotong dan tertawa saat saksi berbicara. Majelis hakim berulang kali menegurnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa diberi kesempatan menanggapi. Bukannya segera memberi jawaban, Sukir malah komat-kamit. Majelis hakim yang merasa gemas dengan sikap terdakwa, akhirnya menyuruh Sukir untuk meminta maaf kepada para saksi. Sidang pun dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Artikel Terkait

Most Read

Kades Meninggal, Susun Ulang APBDes

Pemilih Pemula Tak Boleh Apatis

Kurang Pas, Ikon Kelopak Dikembalikan

8.645 Siswa MI Ikuti Tryout Kejujuran

Artikel Terbaru


/