26 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Belum Tunjuk Jaksa Peneliti

- Advertisement -

BOJONEGORO – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal Inspektorat Bojonegoro 2015-2017 berlangsung 11 bulan. Penetapan tersangka inspektur nonaktif Syamsul Hadi baru diumumkan pada Kamis (25/4) lalu. Saat ini, masih dalam proses pemberkasan, namun belum menunjuk jaksa peneliti atau P-16.

“Secepatnya kami selesaikan berkasnya, nanti baru selanjutnya tunjuk jaksa peneliti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Achmad Fauzan.

Fauzan, sapaan akrabnya, pun mengupayakan pemberkasan bisa tuntas P-21 sebelum 20 hari, yakni masa penahanan tersangka. Karena dalam pemberkasan itu tidak hanya menumpuk berkas acara pemeriksaan (BAP) saja, namun juga analisa yuridis yang perlu diuraikan. Adapun terkait pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dimasukkan ke dalam berkas.

“Nanti kalau sudah P-21, kami akan proses P-16A, yakni menunjuk jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut sekaligus membuatkan surat dakwaan,” tuturnya.

Menurutnya, tersangka saat diperiksa pada Kamis lalu masih kerap berkelit. Namun, pada dasarnya pihak Kejari Bojonegoro sudah memiliki cukup banyak alat bukti yang siap disampaikan di persidangan bahwa tersangka memang bersalah. Selama 11 bulan menyidik, sebanyak 50 saksi dan 7 saksi ahli telah diperiksa. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pun menyatakan bersalah dan ikut menghitung kerugian negaranya.

- Advertisement -

Adapun tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.

BOJONEGORO – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal Inspektorat Bojonegoro 2015-2017 berlangsung 11 bulan. Penetapan tersangka inspektur nonaktif Syamsul Hadi baru diumumkan pada Kamis (25/4) lalu. Saat ini, masih dalam proses pemberkasan, namun belum menunjuk jaksa peneliti atau P-16.

“Secepatnya kami selesaikan berkasnya, nanti baru selanjutnya tunjuk jaksa peneliti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Achmad Fauzan.

Fauzan, sapaan akrabnya, pun mengupayakan pemberkasan bisa tuntas P-21 sebelum 20 hari, yakni masa penahanan tersangka. Karena dalam pemberkasan itu tidak hanya menumpuk berkas acara pemeriksaan (BAP) saja, namun juga analisa yuridis yang perlu diuraikan. Adapun terkait pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dimasukkan ke dalam berkas.

“Nanti kalau sudah P-21, kami akan proses P-16A, yakni menunjuk jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut sekaligus membuatkan surat dakwaan,” tuturnya.

Menurutnya, tersangka saat diperiksa pada Kamis lalu masih kerap berkelit. Namun, pada dasarnya pihak Kejari Bojonegoro sudah memiliki cukup banyak alat bukti yang siap disampaikan di persidangan bahwa tersangka memang bersalah. Selama 11 bulan menyidik, sebanyak 50 saksi dan 7 saksi ahli telah diperiksa. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pun menyatakan bersalah dan ikut menghitung kerugian negaranya.

- Advertisement -

Adapun tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.

Artikel Terkait

Most Read

Tambal Sulam Aspal Jalan Thamrin

Harus Pintar Bagi Waktu

Artikel Terbaru


/