
LAMONGAN, Radar Lamongan – Baliho caleg ditemui hampir di pinggir jalan. Hal ini lumrah, karena para politisi ingin menarik hati para pemilih. Namun, saat cuaca hujan disertai angina kencang ini, dikhawatirkan baliho tersebut tersapu angin dan membahayakan pengguna jalan. Sehingga, para caleg harus intens mengecek baliho miliknya, untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, parpol maupun caleg masih banyak yang bandel. Pemasangan banner masih banyak yang melanggar aturan, yakni dipaku di pohon hingga pemasangan di titik larangan. Direktur Madani Indonesia College, Roni mengatakan, tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah ada di PKPU.
Untuk itu, caleg mauapun parpol harus memahami aturan pemasangan. Dia juga mengkritisi adanya baliho roboh yang mengganggu pengguna jalan. Selain itu, cuaca seperti ini sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas.
‘’Ini sebenarnya adalah kesalahan peserta pemilu dan pengawas, dalam hal ini Bawaslu itu sebagai penegak dan wasit dalam pemilu ini, harusnya lebih proaktif dalam mengawasi dan menertibkan APK yang dirasa melanggar,’’ ujar Roni saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Lamongan.
Direktur Pusat Studi Masyarakat Lamongan (PUSMALA), Nu'man Suhadi menuturkan, ketentuan PKPU nomor 15 Tahun 2023 sudah cukup jelas soal larangan penempelan bahan kampanye, khususnya pasal 70-71.
Nu’man mengamati banyak bahan kampanye yang melanggar dan kurang estetik, karena pemasangannya terkesan asal-asalan. ‘’Kami minta jajaran Bawaslu kabupaten sampai desa untuk melakukan penertiban, tidak perlu menunggu semakin banyak pelanggaran. Dan kami minta untuk lebih banyak berinisiatif melakukan penertiban APK yang melanggar secara masif,’’ pintanya.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani mengaku sudah memberikan imbauan, jika ada pelanggaran pihaknya juga konfirmasi ke pimpinan partai.
‘’Kita sudah menginventarisir, kita catat, setelah itu kita lakukan penertiban. Sebelum melakukan penertiban, kita juga sudah imbau,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, jika imbauan tidak dihiraukan, maka petugas melakukan penertiban. Farid mengaku masih menjumpai pemasangan banner parpol dan caleg yang melanggar.
‘’Harapan Bawaslu, taatilah sesuai aturan yang ada,’’ pungkasnya. (sip/ind)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





