Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hamil Terlebih Dulu, 53 Pemohon Ajukan Diska di Pengadilan Agama Lamongan

Hakam Alghivari
Penulis: Hakam Alghivari❯
Ilustrasi Diska (AINUR OCHEIM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Diska (AINUR OCHEIM/RADAR BOJONEGORO)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Jumlah pengajuan dispensasi nikah (nikah) masih cukup tinggi.  Selama Tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerima sebanyak 307 pengajuan nikah dini. Rinciannya sebanyak 53 pengajuan karena hamil terlebih dulu, serta 254 pemohon berasalan ingin menghindari zina.


Advertisement

Humas PA Lamongan, Ramly Kamil menjelaskan, diska permohonan oleh pria  ataupun perempuan yang belum cukup umur, tapi ingin melangsungkan menikah. Sesuai aturan, pria dan wanita harus berusia 19 tahun untuk bisa mengajukan pernikahan.

‘’Jadi dispensasi itu keringanan untuk nikah, misal mendaftar ke KUA ditolak karena belum cukup umur, Undang-Undang memberikan jalan kepada calon mempelai yang belum cukup umur, untuk mengajukan permohonan dipensasi di PA beserta alasannya,’’ terang Ramly.

Selain hamil terlebih dulu, diakui Ramly, beberapa orang tua merasa risau anaknya berpacaran. Sehingga untuk mengindari zina, maka pihak yang bersangkutan mengajukan diska.

Advertisement

‘’Nanti majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal,’’ katanya.

Ramly menuturkan, pertimbangan nikah dini yakni secara kesiapan remaja di bawah umur yang masih belum stabil. Rerata karena hawa nafsu, tapi tidak memperhatikan kelanjutannya. Misalnya setelah menikah dikasih makan apa.

‘’Itulah di antara mudharatnya, dikhawatirkan melahirkan anak yang tidak memiliki pendidikan,’’ ujarnya.

Advertisement

Namun, kesiapan dari orang tua juga menjadi pertimbangan. Orang tua yang menikahkan anaknya bersedia untuk membimbing. ‘’Kalau kurang ekonomi, dinasehati dan dibantu, supaya mereka (pasangan nikah dini, Red) tidak bercerai,’’ imbuhnya. (sip/ind)

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 62 Perempuan Hamil Sebelum Nikah, Januari hingga September Tercatat 229 Pemohon Diska

62 Perempuan Hamil Sebelum Nikah, Januari hingga September Tercatat 229 Pemohon Diska

Pencegahan pernikahan anak di bawah umur masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Ledre ini. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sebanyak 229 perkara dispensasi kawin (diska) diterima sepanjang Januari–September 2026. Sebagian besar per

Didominasi Hamil Terlebih Dulu, 83 Remaja di Blora Ajukan Dispensasi Nikah

Didominasi Hamil Terlebih Dulu, 83 Remaja di Blora Ajukan Dispensasi Nikah

Pengadilan Agama (PA) Blora menerima 83 permohonan dispensasi nikah (diska) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas pengajuan diajukan karena calon mempelai perempuan telah hamil terlebih dulu.

31 Anak Bojonegoro Hamil di Luar Nikah, Tercatat Sebanyak 68 Ajukan Nikah Dini

31 Anak Bojonegoro Hamil di Luar Nikah, Tercatat Sebanyak 68 Ajukan Nikah Dini

Melihat data, penyebab pengajuan diska terbanyak masih faktor menghindari zina sekitar 53 perkara di tahun ini. Disusul penyebab karena hamil sebanyak 31 perkara dan zina (belum sampai hamil) sebanyak 37 perkara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer