Hamil Terlebih Dulu, 53 Pemohon Ajukan Diska di Pengadilan Agama Lamongan


LAMONGAN, Radar Lamongan - Jumlah pengajuan dispensasi nikah (nikah) masih cukup tinggi. Selama Tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerima sebanyak 307 pengajuan nikah dini. Rinciannya sebanyak 53 pengajuan karena hamil terlebih dulu, serta 254 pemohon berasalan ingin menghindari zina.
Humas PA Lamongan, Ramly Kamil menjelaskan, diska permohonan oleh pria ataupun perempuan yang belum cukup umur, tapi ingin melangsungkan menikah. Sesuai aturan, pria dan wanita harus berusia 19 tahun untuk bisa mengajukan pernikahan.
‘’Jadi dispensasi itu keringanan untuk nikah, misal mendaftar ke KUA ditolak karena belum cukup umur, Undang-Undang memberikan jalan kepada calon mempelai yang belum cukup umur, untuk mengajukan permohonan dipensasi di PA beserta alasannya,’’ terang Ramly.
Selain hamil terlebih dulu, diakui Ramly, beberapa orang tua merasa risau anaknya berpacaran. Sehingga untuk mengindari zina, maka pihak yang bersangkutan mengajukan diska.
‘’Nanti majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal,’’ katanya.
Ramly menuturkan, pertimbangan nikah dini yakni secara kesiapan remaja di bawah umur yang masih belum stabil. Rerata karena hawa nafsu, tapi tidak memperhatikan kelanjutannya. Misalnya setelah menikah dikasih makan apa.
‘’Itulah di antara mudharatnya, dikhawatirkan melahirkan anak yang tidak memiliki pendidikan,’’ ujarnya.
Namun, kesiapan dari orang tua juga menjadi pertimbangan. Orang tua yang menikahkan anaknya bersedia untuk membimbing. ‘’Kalau kurang ekonomi, dinasehati dan dibantu, supaya mereka (pasangan nikah dini, Red) tidak bercerai,’’ imbuhnya. (sip/ind)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




