
LAMONGAN, Radar Lamongan – Pemkab Lamongan sudah menganggarkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Khusnul Yaqin, mengatakan, mekanisme besaran dan pencairan kenaikan gaji PNS dan PPPK tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun pusat.
Khusnul mengatakan, persentase kenaikan itu dari gaji pokok pegawai. Perhitungannya sesuai pangkat dan golongannya. “Karena gaji pokok ini menyesuaikan dengan pangkat dan golongan, tapi sudah dianggarkan,” ujarnya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Lamongan.
Menurut Khusnul, besaran gaji yang diberikan kepada ASN di bulan ini masih sama dengan tahun lalu. Jika sudah terbit PP, maka angka kenaikan gaji itu akan dirapel sesuai peraturan tersebut. “Kepastiannya masih menunggu PP, tapi alokasinya sudah kita hitung berdasarkan kenaikan (8 persen),” terangnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Lamongan mengalokasikan belanja pegawai Rp 1,181 triliun untuk mengkover gaji seluruh ASN dan tunjangannya.
Terkait uang makan ASN, Khusnul mengaku di Lamongan tidak ada uang makan ASN. Dia meminta menunggu PP agar lebih jelas elemen kenaikannya apa saja. “Kalau informasinya hanya gaji pokok yang naik, tapi pastinya kita menunggu PP,” tuturnya.
Untuk tunjangan kinerja, lanjut Khusnul, pembayaran disesuaikan beban kinerja setiap pegawai. Beberapa hak yang diterima setiap bulan adalah tunjangan keluarga dan jaminan kesehatan. “PPPK juga kita alokasikan sesuai dengan data yang diajukan. Besaran gajinya disesuaikan dengan Perpres 98 Tahun 2020, kenaikannya juga akan disesuaikan,” tuturnya. (rka/yan)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





