23.4 C
Bojonegoro
Tuesday, March 21, 2023

Sidang Dugaan Korupsi Dana BOP TPQ

PH Seriusi Saksi Meringankan, Jaksa Fokus Pokok Materi

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Baru sembilan dari 16 saksi a de charge atau meringankan terdakwa Shodikin diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keterangan saksi meringankan terdakwa dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020. Namun, tim jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) memilih fokus pada pokok materi.

 

Pinto Utomo, penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, keterangan para saksi meringankan di persidangan bertolak belakang dengan dakwaan JPU. Uang Rp 1 juta yang diklaim JPU potongan dana BOP TPQ 2020 itu, menurut para saksi ialah uang kas setiap lembaga TPQ.

 

Sidang pemeriksaan saksi meringankan telah digelar dua kali. Yakni, enam saksi diperiksa Kamis (10/3) dan tiga saksi diperiksa Selasa (15/3).

- Advertisement -

 

Pinto mengklaim, semblian saksi meringankan telah diperiksa pun kompak menyampaikan adanya pemaksaan saat proses penyidikan jaksa penyidik. “Saksi-saksi itu menerangkan, bahwa mereka disuruh membuat surat pernyataan yang mana drafnya sudah disiapkan jaksa penyidik. Kalau tidak mau membuat surat tidak diperbolehkan pulang,” bebernya.

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Adi Wibowo menjelaskan, bahwa pihaknya akan fokus pada materi pokok perkara. Adi membenarkan, bahwa para saksi meringankan itu membantah tidak adanya potongan dana BOP TPQ 2020 dengan alibi uang kas dari lembaga TPQ.

 

Namun, berdasar laporan pertanggungjawaban (LPj) menyebut alokasi uang Rp 1 juta bersumber dari dana BOP TPQ 2020. Rinciannya Rp 600 ribu untuk FKPQ kabupaten dan Rp 400 ribu FKPQ kecamatan. “Ketika saksi itu membantah tidak ada potongan, pihak kami menunjukkan bukti LPj menyebutkan adanya potongan Rp 1 juta dari dana BOP TPQ, selanjutnya saksi pun terdiam,” jelasnya.

 

LPj merupakan barang bukti itu juga ditandangani kortan dan bendahara kortan sekaligus ada stempel FKPQ Bojonegoro. Perlu diketahui, terdakwa Shodikin merupakan Ketua FKPQ Bojonegoro. Adapun setelah sidang pemeriksaan saksi meringankan rampung, dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Baru sembilan dari 16 saksi a de charge atau meringankan terdakwa Shodikin diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keterangan saksi meringankan terdakwa dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020. Namun, tim jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) memilih fokus pada pokok materi.

 

Pinto Utomo, penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, keterangan para saksi meringankan di persidangan bertolak belakang dengan dakwaan JPU. Uang Rp 1 juta yang diklaim JPU potongan dana BOP TPQ 2020 itu, menurut para saksi ialah uang kas setiap lembaga TPQ.

 

Sidang pemeriksaan saksi meringankan telah digelar dua kali. Yakni, enam saksi diperiksa Kamis (10/3) dan tiga saksi diperiksa Selasa (15/3).

- Advertisement -

 

Pinto mengklaim, semblian saksi meringankan telah diperiksa pun kompak menyampaikan adanya pemaksaan saat proses penyidikan jaksa penyidik. “Saksi-saksi itu menerangkan, bahwa mereka disuruh membuat surat pernyataan yang mana drafnya sudah disiapkan jaksa penyidik. Kalau tidak mau membuat surat tidak diperbolehkan pulang,” bebernya.

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Adi Wibowo menjelaskan, bahwa pihaknya akan fokus pada materi pokok perkara. Adi membenarkan, bahwa para saksi meringankan itu membantah tidak adanya potongan dana BOP TPQ 2020 dengan alibi uang kas dari lembaga TPQ.

 

Namun, berdasar laporan pertanggungjawaban (LPj) menyebut alokasi uang Rp 1 juta bersumber dari dana BOP TPQ 2020. Rinciannya Rp 600 ribu untuk FKPQ kabupaten dan Rp 400 ribu FKPQ kecamatan. “Ketika saksi itu membantah tidak ada potongan, pihak kami menunjukkan bukti LPj menyebutkan adanya potongan Rp 1 juta dari dana BOP TPQ, selanjutnya saksi pun terdiam,” jelasnya.

 

LPj merupakan barang bukti itu juga ditandangani kortan dan bendahara kortan sekaligus ada stempel FKPQ Bojonegoro. Perlu diketahui, terdakwa Shodikin merupakan Ketua FKPQ Bojonegoro. Adapun setelah sidang pemeriksaan saksi meringankan rampung, dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Dengerin Musik Rock

Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil


/