- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – Persidangan kasus dugaan korupsi pengurukan lahan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lamongan pada 2017, memasuki putusan sela minggu depan.
‘’Hari Senin (7/3) terdakwa (Rudjito, mantan kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lamongan) menjalani sidang tanggapan esepsi dan minggu depan menjalani sidang putusan sela,’’ kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi.
Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Kelanjutan sidang sangat bergantung dari putusan sela tersebut.
- Advertisement -
Seperti diberitakan, Rudjito dan kontraktor Zaenuri terseret kasus pengurukan lahan. Keduanya didakwa pasal berlapis. Salah satunya, Â pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena perkara tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka mereka wajib didampingi penasihat hukum.
Dalam memroses hukum perkara tersebut, korps adhyaksa ini mengutamakan pemulihan keuangan negara. Kerugian negara dari proyek urugan yang dilakukan Rudjito ditaksir mencapai Rp 564 juta.
‘’Dalam hasil perhitungan penyidikan, adanya kekurangan volume pengurukan serta tidak sesuai uang yang dikeluarkan,’’ kata Anton. (mal/yan)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Persidangan kasus dugaan korupsi pengurukan lahan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lamongan pada 2017, memasuki putusan sela minggu depan.
‘’Hari Senin (7/3) terdakwa (Rudjito, mantan kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lamongan) menjalani sidang tanggapan esepsi dan minggu depan menjalani sidang putusan sela,’’ kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi.
Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Kelanjutan sidang sangat bergantung dari putusan sela tersebut.
- Advertisement -
Seperti diberitakan, Rudjito dan kontraktor Zaenuri terseret kasus pengurukan lahan. Keduanya didakwa pasal berlapis. Salah satunya, Â pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena perkara tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka mereka wajib didampingi penasihat hukum.
Dalam memroses hukum perkara tersebut, korps adhyaksa ini mengutamakan pemulihan keuangan negara. Kerugian negara dari proyek urugan yang dilakukan Rudjito ditaksir mencapai Rp 564 juta.
‘’Dalam hasil perhitungan penyidikan, adanya kekurangan volume pengurukan serta tidak sesuai uang yang dikeluarkan,’’ kata Anton. (mal/yan)