25 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Eks Dirut PT ADS Ajukan Banding

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M. Syahril ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Upaya banding itu buntut dari gugatannya kandas saat menggugat Bupati Bojonegoro di PTUN Surabaya.

 

R. Teguh Santoso tim penasihat hukum (PH) eks Dirut PT ADS menyampaikan, banding pada 20 Februari lalu. ‘’Berkas memori banding telah kami kirim ke PTTUN Surabaya melalui PTUN Surabaya,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (28/2). Namun, Teguh belum beberkan isi memori banding tersebut.

 

‘’Prinsipnya, kami keberatan atas pertimbangan hukum (majelis hakim) PTUN Surabaya,” imbuh pria asal Sidoarjo itu.

- Advertisement -

 

Mengingat berdasar amar putusan PTUN Surabaya, majelis hakim mengadili bahwa dalam penundaan, menolak permohonan penundaan penggugat. Lalu dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat Bupati Bojonegoro mengenai kompetensi absolut. Berdasar pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

 

Perlu diketahui, tiga gugatan dilayangkan eks Dirut PT ADS di antaranya menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat atas obyek sengketa berupa Keputusan Bupati Bojonegero Nomor: 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian dirut PT ADS pada 26 Agustus.

 

Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara diterbitkan tergugat. Dan penggugat dinyatakan berhak direhabilitasi kembali dalam jabatan sebagai dirut PT ADS dan memperolah hak-haknya.

 

Hingga berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bojonegoro berusaha menghubungi Kabag Hukum Muslim Wahyudi melalui sambungan telepon seluler. Namun belum ada respons. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M. Syahril ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Upaya banding itu buntut dari gugatannya kandas saat menggugat Bupati Bojonegoro di PTUN Surabaya.

 

R. Teguh Santoso tim penasihat hukum (PH) eks Dirut PT ADS menyampaikan, banding pada 20 Februari lalu. ‘’Berkas memori banding telah kami kirim ke PTTUN Surabaya melalui PTUN Surabaya,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (28/2). Namun, Teguh belum beberkan isi memori banding tersebut.

 

‘’Prinsipnya, kami keberatan atas pertimbangan hukum (majelis hakim) PTUN Surabaya,” imbuh pria asal Sidoarjo itu.

- Advertisement -

 

Mengingat berdasar amar putusan PTUN Surabaya, majelis hakim mengadili bahwa dalam penundaan, menolak permohonan penundaan penggugat. Lalu dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat Bupati Bojonegoro mengenai kompetensi absolut. Berdasar pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

 

Perlu diketahui, tiga gugatan dilayangkan eks Dirut PT ADS di antaranya menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat atas obyek sengketa berupa Keputusan Bupati Bojonegero Nomor: 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian dirut PT ADS pada 26 Agustus.

 

Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara diterbitkan tergugat. Dan penggugat dinyatakan berhak direhabilitasi kembali dalam jabatan sebagai dirut PT ADS dan memperolah hak-haknya.

 

Hingga berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Bojonegoro berusaha menghubungi Kabag Hukum Muslim Wahyudi melalui sambungan telepon seluler. Namun belum ada respons. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/