RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus penendangan kucing hingga mati bakal segera disidangkan. Sebab, Kejari Blora telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Blora..
Seperti pernah diberitakan, PJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora pada 14 Februari lalu. Terdangka disangkakan Pasal 337 Ayat 1 huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2 yakni Rp 10 juta.
Kasi Intelijen Kejari Blora Hendi Budi Fidrianto menjelaskan, berkas perkara diterima dari penyidik dan langsung diproses penyusunan dakwaan oleh jaksa.
‘’Selasa (10/3) kami sudah terima berkas, Rabu (11/3) kami susun dakwaan, dan Kamis (12/3) langsung kami limpahkan ke pengadilan,” terang Hendi.
Menurutnya, proses tersebut jauh lebih cepat dari prosedur normal penyusunan dakwaan, yang biasanya membutuhkan waktu hingga dua minggu. Hendi menambahkan, percepatan pelimpahan dilakukan agar proses hukum dapat segera berjalan di pengadilan.
Lebih lanjut, ia menyatakan, sempat ada upaya dari pihak tersangka untuk mengajukan penyelesaian melalui restorative justice. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan secara resmi.
‘’Memang ada penyampaian secara lisan dari pihak tersangka terkait restorative justice. Tapi kalau tidak melalui surat resmi, kami tidak bisa merespon. Apalagi kalau pelapor juga tidak bersedia, tentu tidak bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jemmy Rudolf Manurung meminta dukungan dari pihak pelapor, agar proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar, khususnya dalam menghadirkan saksi-saksi.
‘’Mohon supportnya. Karena yang pertama akan kami undang nanti pelapor serta korban atau saksi,” katanya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana