RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Proyek peningkatan ruas jalan Turirejo–Palon–Nglobo ternyata belum mengantongi izin lalu lintas (lalin), untuk penutupan maupun pengalihan arus. Pihak Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora menyatakan, belum ada rekomendasi teknis yang dikeluarkan.
Kasi Lalu Lintas Dinrumkimhub Blora Sutiyono mengatakan, pihaknya belum menerbitkan rekomendasi terkait penutupan jalan di lokasi proyek yang berada di Desa Palon tersebut.
‘’Untuk kegiatan peningkatan jalan di Desa Palon, sampai sekarang belum ada rekomendasi teknis yang dikeluarkan dari Dishub Blora,” terangnya.
Menurut dia, setiap kegiatan pembangunan yang berdampak pada penutupan maupun pengalihan arus lalin wajib mengantongi izin resmi. Hal itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
‘’Penutupan jalan seharusnya berizin dulu kepada Dishub setempat. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang. Tidak bisa sembarangan,” tandasnya.
Sutiyono menjelaskan, proses perizinan tidak cukup hanya mengirimkan surat ke dinas terkait. Ada tahapan teknis yang harus dilalui, mulai dari koordinasi dengan warga, pemerintah desa, hingga Forkopimcam.
Tujuannya untuk memastikan skema pengalihan arus tidak menimbulkan persoalan baru. ‘’Semua itu untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas. Jadi harus dibahas bersama,” ujarnya.
Menurut dia, pengalihan arus lalu lintas harus dirancang secara matang. Tidak hanya mempertimbangkan kendaraan roda dua, tetapi juga kendaraan roda empat, termasuk kendaraan layanan darurat.
‘’Harus dipikirkan akses untuk mobil pemadam kebakaran atau ambulans. Itu kan situasi darurat yang butuh pergerakan cepat. Setiap proyek yang berdampak pada lalu lintas wajib mematuhi prosedur,’’ pungkasnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana