RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Fenomena pernikahan dini masih marak di Kabupaten Bojonegoro. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 325 anak melangkah ke pelaminan sebelum waktunya. Angka tersebut kembali menegaskan bahwa nikah dini belum sepenuhnya bisa ditekan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan, pengajuan dispensasi kawin (diska) di Bojonegoro didominasi oleh jenjang pendidikan SMP/sederajat, yakni sebanyak 140 anak.
Kemudian, 114 anak dari jenjang SMA/sederajat. 69 anak tamatan SD/sederajat. 1 anak belum tamat SD/sederajat dan 1 anak tidak sekolah mengajukan diska tahun ini. Dari segi usia, didominasi anak usia 18 tahun sebanyak 169 orang.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini, mirisnya tercatat terdapat satu anak dengan usia 12 tahun sudah mengajukan diska. “Total ada 325 perkara diska sepanjang 2025,” ujarnya.
Menurut Sholikin, terjadinya diska salah satunya juga berdampak pada meningkatnya angka perceraian. Berdasar data, terdapat 57 perceraian di 2025 dengan usia kurang dari 20 tahun. Rerata menikah karena diska.
Hal ini terjadi karena rerata anak yang menikah di bawah umur, belum memiliki kedewasaan. Sedangkan, dalam langgengnya pernikahan diperlukan kedewasaan, baik secara psikologi, ekonomi, maupun sosial. Kedewasaan tersebut rerata belum terpenuhi pada pernikahan anak di bawah umur.
“Dari data (perceraian) itu, kalau mereka umurnya 20 tahun, kemungkinan besar mereka menikah karena diska,” terangnya. Meski masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditekan, namun data dari PA Bojonegoro menunjukan, angka diska di Bojonegoro mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Yakni, dari sebanyak 448 perkara diska di 2023. Mengalami penurunan menjadi 394 perkara di 2024. Dan, kembali mengalami penurunan menjadi 325 perkara di 2025. (ewi/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana