Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Kasus Perakitan Senjata Api KKB di Bojonegoro: Terdakwa Diperiksa Pekan Depan

Dhani Wahyu Alfiansyah • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:27 WIB
SIDANG: Empat terdakwa kasus perakitan senjata api menjalani sidang di PN Bojonegoro. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
SIDANG: Empat terdakwa kasus perakitan senjata api menjalani sidang di PN Bojonegoro. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Persidangan empat terdakwa kasus perakitan dan pengiriman senjata api ilegal asal Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (20/8). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi verbalisan.

Sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekri Wahyudi menyampaikan, bahwa kehadiran saksi verbalisan tersebut, memberikan keterangan terkait berita acara Pemeriksaan (BAP). “Kemarin menghadirkan saksi verbalisan,” ungkapnya pada Kamis (21/8).

Dekri menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 September mendatang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa secara langsung. “Tanggal 10 September pemeriksaan para terdakwa,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Keempat terdakwa  yakni Teguh Wiyono, 53, warga Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro. Pujiono, 47, warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen. Kamaludin, 32, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu. Dan Herianto, 37, warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang.

Keempatnya diduga terlibat dalam perakitan serta pengiriman senjata api ilegal yang diduga akan dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM di Papua. Dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perakitan senjata #senjata #kejaksaan negeri #terdakwa #bojonegoro #kriminal #senjata api ilegal #senjata api #pemeriksaan #kkb #Saksi verbalisan