RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Persidangan empat terdakwa kasus perakitan dan pengiriman senjata api ilegal asal Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (20/8). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi verbalisan.
Sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dekri Wahyudi menyampaikan, bahwa kehadiran saksi verbalisan tersebut, memberikan keterangan terkait berita acara Pemeriksaan (BAP). “Kemarin menghadirkan saksi verbalisan,” ungkapnya pada Kamis (21/8).
Dekri menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 September mendatang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa secara langsung. “Tanggal 10 September pemeriksaan para terdakwa,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Keempat terdakwa yakni Teguh Wiyono, 53, warga Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro. Pujiono, 47, warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen. Kamaludin, 32, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu. Dan Herianto, 37, warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang.
Keempatnya diduga terlibat dalam perakitan serta pengiriman senjata api ilegal yang diduga akan dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM di Papua. Dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana