Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro: PN Tipikor Surabaya Panggil 16 Kades dari Kecamatan Sumberrejo Untuk Keterangan Saksi

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 17 April 2025 | 21:33 WIB
Grafis Dugaan Korupsi Mobil Siaga (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Grafis Dugaan Korupsi Mobil Siaga (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Proses hukum dugaan korupsi mobil siaga kembali digelar setelah libur tiga pekan di masa Lebaran. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Senin (14/4) itu, menghadirkan kepala desa (kades) di Kecamatan Sumberrejo, hingga pihak penyedia mobil siaga.

‘’Ada 30 saksi kepala desa dan dari PT UMC,” terang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana. Menurutnya, lanjutan sidang masih pada pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), karena kasus tersebut diketahui melibatkan banyak pihak.

‘’Bakal dilanjut Kamis (17/4) ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Penasih Hukum (PH) dari terdakwa Anam Warsito Mustain menyampaikan, bahwa pada lanjutan sidang tersebut, terdapat total 30 yang sebagian besar kepala desa dari Kecamatan Sumberrejo.

‘’ Saksi untuk 16 kades dari Kecamatan Sumberrejo,” terangnya.

Selain itu, terdapat 14 saksi lain dari unsur tim pelaksana (timlak)  dan campuran kades dari berbagai kecamatan.

Menurut Mustain, sidang tersebut dikhususkan untuk tiga terdakwa yakni Kades Wotan Nonaktif Anam Warsito, Kemudian, Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC).

‘’Untuk terdakwa AW (Anam Warsito), Syafaatul Hidayah, dan Indra Kusbianto,” imbuhnya.

Sementara itu, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu telah berlangsung 10 kali sejak sidang pertama pada 13 Februari lalu.

Masing-masing terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lima terdakwa meliputi Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Kemudian, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).  Selain itu, satu terdakwa dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pn tipikor #jpu #surabaya #kejari #dugaan korupsi #Korupsi #saksi #sumberrejo #bojonegoro #Mobil Siaga #pn tipikor surabaya #Kejari Bojonegoro