Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dituntut 7 – 8 Tahun Penjara Empat Terdakwa Kasus Sabu

Hakam Alghivari • Jumat, 10 Mei 2024 | 02:00 WIB
DITUNTUT TAHUNAN: Terdakwa kasus sabu – sabu di wilayah pantura Lamongan menjalani persidangan secara online.
DITUNTUT TAHUNAN: Terdakwa kasus sabu – sabu di wilayah pantura Lamongan menjalani persidangan secara online.

LAMONGAN, Radar Lamongan – Empat terdakwa dalam dua berkas kasus sabu-sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono berbeda.

Shoful Awwalin, 39, dan Rina Octavia, 26, keduanya asal Kecamatan Brondong, dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan Emma Tria Febri Yanti, 26, dan Heri Subagio, 33, keduanya asal Kelurahan/Kecamatan Brondong, dituntut delapan tahun penjara.

JPU Eko Vitiyandono, menuturkan, pihaknya menyatakan Shoful dan Rina terbukti memiliki dan menyimpan sabu. ‘’Sesuai (pelanggarannya) pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ jelasnya dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (8/5).

Selain dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, dua terdakwa diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sementara barang bukti dua klip sabu seberat 1,02 gram, sebungkus rokok, satu skrop dari sedotan, dan HP diminta dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk terdakwa Emma Tria Febri Yanti dan Heri Subagio, JPU menyatakan keduanya telah menjual dan menjadi perantara jual beli sabu. Pelanggarannya pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ‘’Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,’’ tuturnya.

Selain menuntut pidana penjara selama delapan tahun, Emma dan Heri diminta JPU membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Untuk barang bukti empat klip sabu seberat 1,07 gram, sebungkus rokok, sebuah kotak hitam, sebuah timbangan, satu pak plastik, dan dua HP, diminta dirampas untuk dimusnahkan.

JPU menjelaskan, awalnya Shoful pergi ke kos Rina. Selanjutnya Rina diajak memakai sabu. Shoful lalu mengirim pesan via WA ke Emma untuk pesan sabu. Emma lalu pesan ke Heri. Barang pesanan itu diranjau.

Saat pesan kedua, Shoful dan Rina patungan. Shoful  mengeluarkan Rp 500 ribu dan Rina Rp 250 ribu. Namun, keduanya akhirnya tertangkap.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Emma serta Heri. (sip/yan)

Editor : Hakam Alghivari
#terdakwa #sabu #Penjara #kriminal #lamongan #Narkoba