Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum setahun penjara.
Dalam sidang secara online kemarin (23/8), ketua majelis hakim R Muhammad Syakrani memertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi korban Didik Kurniawan, asal Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang. Perbuatan para terdakwa dinilai mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku dan berterus terang, sopan di persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Para terdakwa sudah meminta maaf dan korban memaafkan. Keduanya juga belum pernah dihukum. ‘’Mengadili terdakwa Ilham Nur dan terdakwa dua Toriq Firdiawanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana pada dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama tujuh bulan, menetapkan masa penangkapan penahanan kepada terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,’’ ujarnya.
Majelis kemudian menanyakan sikap terdakwa. ‘’Dituntut satu tahun, dijatuhi pidana penjara tujuh bulan. Terhadap putusan itu, menerima atau piki-pikir, atau akan melakukan banding?,’’ tanya majelis hakim.
Terdakwa menyatakan menerima. JPU juga menyatakan hal yang sama.
Seperti diberitakan, awalnya Didik ngopi bersama temannya Bagus dan Riski di wilayah Kecamatan Babat (5/5). Saat hendak pulang, mereka dihadang enam pelaku di Jalan Manuhen, Desa Dradahblumbang.
Karena dihadang, korban menghentikan motor. Jaket dia ditarik dan kemudian dipukuli. Pelaku memukul dengan tangan kosong. Setelah dipukul, korban dibawa ke semak-semak.
Setelah dikeroyok, korban berobat ke puskesmas dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Kedungpring. Dalam kasus ini, empat penghadang korban lainnya masih dinyatakan daftar pencarian orang. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto