24.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Setelah Ditahan Dugaan Korupsi APBDes Deling 2021

Kades Deling Bakal Ajukan Praperadilan

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Upaya gugatan praperadilan bakal ditempuh oleh Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Nety Herawati. Itu setelah Nety sapaannya ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi APBDes 2021.

 

Mohammad Hasib penasihat hukum (PH) tersangka, menyampaikan, pihaknya bakal upaya hukum gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Praperadilan wewenang PN memeriksa dan memutus tentang salah satunya sah atau tidak suatu penangkapan maupun penetapan tersangka.

 

‘’Pastinya dalam waktu dekat, kami akan upaya hukum praperadilan,” tutur PH asal Tulungagung tersebut. Perihal detail alasan mengajukan praperadilan, belum dibeberkan.

- Advertisement -

 

Disinggung pengajuan penangguhan penahanan, Hasib mengatakan masih fokus menyusun materi gugatan praperadilan. “Kalau (pengajuan penangguhan penahanan) itu nanti dulu,” ucapnya.

 

Terpisah, Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, hingga sekarang belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Terkait praperadilan, pihaknya mengaku tidak ada masalah. ‘’Itu kan hak-hak tersangka, kalau memang mau mengajukan sah-sah saja,” terangnya.

 

Sementara itu, pasca Nety ditahan, kepolisian mengantisipasi berkaitan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Desa Deling. Serta, menjamin keamanan pelapor kasus korupsi tersebut, menghindarai perundungan. “Kami jamin tidak akan terjadi kembali (perundungan),” ujarnya.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, sudah mempersiapkan berbagai antisipasi dengan Polsek Sekar dan tokoh pemuda di Desa Deling. Imbauan disampaikan kepada masyarakat agar menaati proses hukum berlaku.

Serta, meminta masyarakat jika merasa tidak puas dipersilakan menempuh upaya hukum berlaku. Sehingga tidak mengambil langkah atau tindakan keluar dari koridor hukum. (bgs/irv/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Upaya gugatan praperadilan bakal ditempuh oleh Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Nety Herawati. Itu setelah Nety sapaannya ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi APBDes 2021.

 

Mohammad Hasib penasihat hukum (PH) tersangka, menyampaikan, pihaknya bakal upaya hukum gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Praperadilan wewenang PN memeriksa dan memutus tentang salah satunya sah atau tidak suatu penangkapan maupun penetapan tersangka.

 

‘’Pastinya dalam waktu dekat, kami akan upaya hukum praperadilan,” tutur PH asal Tulungagung tersebut. Perihal detail alasan mengajukan praperadilan, belum dibeberkan.

- Advertisement -

 

Disinggung pengajuan penangguhan penahanan, Hasib mengatakan masih fokus menyusun materi gugatan praperadilan. “Kalau (pengajuan penangguhan penahanan) itu nanti dulu,” ucapnya.

 

Terpisah, Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, hingga sekarang belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Terkait praperadilan, pihaknya mengaku tidak ada masalah. ‘’Itu kan hak-hak tersangka, kalau memang mau mengajukan sah-sah saja,” terangnya.

 

Sementara itu, pasca Nety ditahan, kepolisian mengantisipasi berkaitan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Desa Deling. Serta, menjamin keamanan pelapor kasus korupsi tersebut, menghindarai perundungan. “Kami jamin tidak akan terjadi kembali (perundungan),” ujarnya.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, sudah mempersiapkan berbagai antisipasi dengan Polsek Sekar dan tokoh pemuda di Desa Deling. Imbauan disampaikan kepada masyarakat agar menaati proses hukum berlaku.

Serta, meminta masyarakat jika merasa tidak puas dipersilakan menempuh upaya hukum berlaku. Sehingga tidak mengambil langkah atau tindakan keluar dari koridor hukum. (bgs/irv/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/