24.9 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Penipuan Tanah Kavling Dituntut 2,5 Tahun

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Ari Irwandi diduga melakukan penipuan tanah kavling di Desa Plosowahyu, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan. Terdakwa berusia 36 tahun tersebut dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) 2,5 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (30/3). JPU Suprayitno menyatakan, terdakwa Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

 

‘’Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat satu KUHP,’’ ujarnya.

 

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni satu bendel perikatan perjanjian jual beli (PPJB) yang dibuat oleh tersangka, serta tiga lembar kuitansi pembayaran pembelian tanah kavling.

- Advertisement -

 

Semula, terdakwa merupakan marketing salah satu tanah kavling. Selanjutnya terdakwa membuat baner yang menyertakan nomor pribadinya. Kintayah, salah satu korban tertarik dan menghubungi terdakwa.

 

‘’Kemudian ketemuan dan sepakat dengan harga Rp 56 juta,’’ ucapnya.

 

Selanjutnya, Kintayah membayar uang senilai Rp 56 juta sebanyak tiga kali. Terdakwa mengajak korban ke kantor notaris, yang saat itu sedang tutup. Terdakwa menjanjikan dua hari lagi. Akhirnya korban menelepon, tapi nomor terdakwa tidak bisa dihubungi.

 

‘’Menurut keterangan Ari Irwandi, uang dipakai sendiri. Setelah dicari lama tidak ketemu, dihubungi di rumah tidak ada, sehingga korban melapor,’’ ujarnya.

 

Dia menjelaskan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 56 juta. ‘’Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya,’’ terangnya. (sip/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Ari Irwandi diduga melakukan penipuan tanah kavling di Desa Plosowahyu, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan. Terdakwa berusia 36 tahun tersebut dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) 2,5 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (30/3). JPU Suprayitno menyatakan, terdakwa Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

 

‘’Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat satu KUHP,’’ ujarnya.

 

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni satu bendel perikatan perjanjian jual beli (PPJB) yang dibuat oleh tersangka, serta tiga lembar kuitansi pembayaran pembelian tanah kavling.

- Advertisement -

 

Semula, terdakwa merupakan marketing salah satu tanah kavling. Selanjutnya terdakwa membuat baner yang menyertakan nomor pribadinya. Kintayah, salah satu korban tertarik dan menghubungi terdakwa.

 

‘’Kemudian ketemuan dan sepakat dengan harga Rp 56 juta,’’ ucapnya.

 

Selanjutnya, Kintayah membayar uang senilai Rp 56 juta sebanyak tiga kali. Terdakwa mengajak korban ke kantor notaris, yang saat itu sedang tutup. Terdakwa menjanjikan dua hari lagi. Akhirnya korban menelepon, tapi nomor terdakwa tidak bisa dihubungi.

 

‘’Menurut keterangan Ari Irwandi, uang dipakai sendiri. Setelah dicari lama tidak ketemu, dihubungi di rumah tidak ada, sehingga korban melapor,’’ ujarnya.

 

Dia menjelaskan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 56 juta. ‘’Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya,’’ terangnya. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/