23.1 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Lengah, HP Keluarga Pasien Digondol

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kelengahan keluarga pasien di rawat inap rumah sakit (RS) dimanfaatkan AS melancarkan aksinya menggondol handphone (HP). Pria 33 tahun itu mencuri dua HP milik keluarga pasien di RS Aisyiyah pada 22 Desember 2022. Usai penyelidikan, pria asal Kelurahan Ngrowo itu dicokok polisi 23 Februari lalu.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, korban berinisial LAP menunggu anaknya sakit di ruang rawat inap RS Aisyiyah. Ketika mulai terlelap tidur pukul 23.00, tersangka AS melancarkan aksinya. Dua HP milik LAP diambil dan tersangka bergegas kabur. ‘’Dua HP yakni merek Xiaomi dan Samsung,” tutur Kapolres.

 

Korban baru sadar HP hilang ketika bangun pukul 05.30. Selanjutnya, korban melaporkan ke kepolisian. Penyelidikan hampir dua bulan akhirnya tersangka ditangkap pada 23 Februari.

- Advertisement -

 

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada. ‘’Sebab para pelaku pencurian selalu memanfaatkan kelengahan para korban,” jelasnya. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kelengahan keluarga pasien di rawat inap rumah sakit (RS) dimanfaatkan AS melancarkan aksinya menggondol handphone (HP). Pria 33 tahun itu mencuri dua HP milik keluarga pasien di RS Aisyiyah pada 22 Desember 2022. Usai penyelidikan, pria asal Kelurahan Ngrowo itu dicokok polisi 23 Februari lalu.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, korban berinisial LAP menunggu anaknya sakit di ruang rawat inap RS Aisyiyah. Ketika mulai terlelap tidur pukul 23.00, tersangka AS melancarkan aksinya. Dua HP milik LAP diambil dan tersangka bergegas kabur. ‘’Dua HP yakni merek Xiaomi dan Samsung,” tutur Kapolres.

 

Korban baru sadar HP hilang ketika bangun pukul 05.30. Selanjutnya, korban melaporkan ke kepolisian. Penyelidikan hampir dua bulan akhirnya tersangka ditangkap pada 23 Februari.

- Advertisement -

 

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada. ‘’Sebab para pelaku pencurian selalu memanfaatkan kelengahan para korban,” jelasnya. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/