23.1 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Dua Terdakwa Peredaran SS

Dituntut 6,5 Tahun

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa peredaran sabu – sabu kemarin (30/3) kembali disidangkan  secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Kedua terdakwa asal Desa Tugu, Kecamatan Mantup itu, Tedy Arifianto, 38, dan Ahmad  Syaiful Mu’minin, 23, dituntut 6,5 tahun.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini menjelaskan, Tedy terbukti membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan satu. Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

‘’Yang kami dakwakan, dalam dakwaan kesatu surat dakwaan penuntut umum,’’ kata Dety.

- Advertisement -

 

Selain menuntut hukum pidana, JPU juga meminta terdakwa didenda. ‘’Membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara,’’ imbuhnya.

 

Barang bukti saat penangkapan Tedy, yakni satu klip plastik berisi sabu seberat sekitar 0,07 gram  dan satu HP, menurut JPU, dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Dan uang tunai Rp 150 irbu dirampas untuk negara,’’ ujar Dety.

 

Syaiful juga dituntut dengan dakwaan pasal yang sama. Tuntutan pidana dan dendanya juga sama. Namun, barang buktinya hanya satu unit HP. ‘’Dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujar Dety dalam sidang.

 

Kasus ini dijadikan dua berkas. Namun, sidang dijadikan satu karena saling berkaitan. Awalnya, Tedy dimintai mencarikan sabu oleh Ayu Kristin yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tedy lalu minta tolong ke Syaiful agar dipesankan sabu. Syaiful kemudian menghubungi Pak yang DPO. Setelah sabu didapatkan, Syaiful memberikan kepada  Tedy. Selanjutnya, Tedy janjian bertemu Ayu  di jalan raya Dusun/Desa Tugu, Kecamatan Mantup. Saat menunggu Ayu, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan datang. Petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu.

 

‘’Jadi yang pertama ditangkap Tedy, kemudian pengembangan ke Syaiful. Sehingga tuntutan sama.  Untuk saksi juga sama, sebelumnya para terdakwa juga saling bersaksi,’’ ucap Dety saat dikonfirmasi setelah sidang.

 

Aris Arianto, penasihat hukum kedua terdakwa, mengatakan, pihaknya bakal menanggapi lewat pembelaan secara tertulis minggu depan. ‘’Kita meminta waktu kepada majelis untuk melakukan pembelaan secara tertulis, akan kita tuangkan semua dalam pembelaan,’’ ucapnya. (sip/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa peredaran sabu – sabu kemarin (30/3) kembali disidangkan  secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Kedua terdakwa asal Desa Tugu, Kecamatan Mantup itu, Tedy Arifianto, 38, dan Ahmad  Syaiful Mu’minin, 23, dituntut 6,5 tahun.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini menjelaskan, Tedy terbukti membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan satu. Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

‘’Yang kami dakwakan, dalam dakwaan kesatu surat dakwaan penuntut umum,’’ kata Dety.

- Advertisement -

 

Selain menuntut hukum pidana, JPU juga meminta terdakwa didenda. ‘’Membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara,’’ imbuhnya.

 

Barang bukti saat penangkapan Tedy, yakni satu klip plastik berisi sabu seberat sekitar 0,07 gram  dan satu HP, menurut JPU, dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Dan uang tunai Rp 150 irbu dirampas untuk negara,’’ ujar Dety.

 

Syaiful juga dituntut dengan dakwaan pasal yang sama. Tuntutan pidana dan dendanya juga sama. Namun, barang buktinya hanya satu unit HP. ‘’Dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujar Dety dalam sidang.

 

Kasus ini dijadikan dua berkas. Namun, sidang dijadikan satu karena saling berkaitan. Awalnya, Tedy dimintai mencarikan sabu oleh Ayu Kristin yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tedy lalu minta tolong ke Syaiful agar dipesankan sabu. Syaiful kemudian menghubungi Pak yang DPO. Setelah sabu didapatkan, Syaiful memberikan kepada  Tedy. Selanjutnya, Tedy janjian bertemu Ayu  di jalan raya Dusun/Desa Tugu, Kecamatan Mantup. Saat menunggu Ayu, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan datang. Petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu.

 

‘’Jadi yang pertama ditangkap Tedy, kemudian pengembangan ke Syaiful. Sehingga tuntutan sama.  Untuk saksi juga sama, sebelumnya para terdakwa juga saling bersaksi,’’ ucap Dety saat dikonfirmasi setelah sidang.

 

Aris Arianto, penasihat hukum kedua terdakwa, mengatakan, pihaknya bakal menanggapi lewat pembelaan secara tertulis minggu depan. ‘’Kita meminta waktu kepada majelis untuk melakukan pembelaan secara tertulis, akan kita tuangkan semua dalam pembelaan,’’ ucapnya. (sip/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Siapkan Penendang Penalti

Baru 20 Persen, 20 Desember Harus Tuntas

Adi Widodo Resmi Mendaftar

Pasar Elektronik Lesu

Artikel Terbaru


/