- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tiga tersangka pencurian onderdil mesin diesel di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, ternyata dua masih anak-anak. Yakni MFA, 19, dan dua anak yakni ATM, 14, (siswa SMP) dan MAF, 15, (putus sekolah).
Pelaku tergiur ajakan bisnis dan berujung pencurian terjadi Kamis (26/1) lalu. Hingga saat ini proses hukum masih tetap berlanjut dan tahap penyidikan.
Penangkapan bermula anggota Polsek Dander menerima laporan dari pemuda Desa Sendangrejo, setelah mencurigai ATM diduga melakukan pencurian. Bergegas ATM diminta keterangan. Hasil interogasi diketahui telah melakukan pencurian berupa puli diesel.
- Advertisement -
Berlanjut, anggota satreskrim Polsek Dander menangkap dua pelaku lainnya. ‘’MFA dan MAF ditemukan di bawah kolong tempat tidur beserta dengan barang curiannya,’’jelas Kapolsek Dander Jadmiko.
Kemarin (30/1) Polsek Dander mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Proses hukum tetap berjalan. Tapi, karena ada dua tersangka masih di bawah umur, hanya dilakukan tahanan luar. ‘’Belum dilakukan penahanan. Tapi, status tersangka masih tetap berjalan’’ ujarnya.
Jadmiko berharap segala pihak harus ada pertanggungjawaban, baik pihak keluarga maupun sekolah. Dia juga menekankan agar tidak mudah tergiur janji-janji. ‘’Sama halnya dengan kasus ini. Bilangnya mau diajak bisnis, tapi malah mencuri,’’ ujarnya. (ewi/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tiga tersangka pencurian onderdil mesin diesel di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, ternyata dua masih anak-anak. Yakni MFA, 19, dan dua anak yakni ATM, 14, (siswa SMP) dan MAF, 15, (putus sekolah).
Pelaku tergiur ajakan bisnis dan berujung pencurian terjadi Kamis (26/1) lalu. Hingga saat ini proses hukum masih tetap berlanjut dan tahap penyidikan.
Penangkapan bermula anggota Polsek Dander menerima laporan dari pemuda Desa Sendangrejo, setelah mencurigai ATM diduga melakukan pencurian. Bergegas ATM diminta keterangan. Hasil interogasi diketahui telah melakukan pencurian berupa puli diesel.
- Advertisement -
Berlanjut, anggota satreskrim Polsek Dander menangkap dua pelaku lainnya. ‘’MFA dan MAF ditemukan di bawah kolong tempat tidur beserta dengan barang curiannya,’’jelas Kapolsek Dander Jadmiko.
Kemarin (30/1) Polsek Dander mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Proses hukum tetap berjalan. Tapi, karena ada dua tersangka masih di bawah umur, hanya dilakukan tahanan luar. ‘’Belum dilakukan penahanan. Tapi, status tersangka masih tetap berjalan’’ ujarnya.
Jadmiko berharap segala pihak harus ada pertanggungjawaban, baik pihak keluarga maupun sekolah. Dia juga menekankan agar tidak mudah tergiur janji-janji. ‘’Sama halnya dengan kasus ini. Bilangnya mau diajak bisnis, tapi malah mencuri,’’ ujarnya. (ewi/rij)