- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan korupsi dana desa (DD) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, sudah berakhir. Kepala Desa (nonaktif) Sriyanto divonis pidana penjara empat tahun. Terdakwa masih ambil opsi pikir-pikir untuk mengajukan jadi tidaknya upaya banding.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko menjelaskan, sidang putusan berlangsung Jumat (27/1), majelis hakim memvonis terdakwa Sriyanto pidana penjara 4 tahun. Lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
‘’Putusan hakim pidana penjara empat tahun. Sebelumnya jaksa menuntut Sriyanto 5 tahun penjara,” katanya kemarin (30/1).
- Advertisement -
Jatmiko mengatakan, denda dibebankan kepada terdakwa tersebut sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Juga dituntut mengembalikan uang Rp 391 juta.
Apabila dalam waktu satu bulan tidak sanggup membayar setelah hukuman tetap, hartanya dapat disita untuk mengganti kerugian. ‘’Apabila tidak cukup diganti pidana penjara selama 3 bulan,” jelasnya.
Jatmiko menjelaskan, sikap terdakwa atas vonis hakim tersebut masih mengambil opsi pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding, begitu juga dengan JPU. Tidak ada bukti meringankan terdakwa, namun saat sidang pembelaan (pledoi), terdakwa mengajukan keringanan hukuman dituntutkan jaksa.
‘’Yang meringankan hanya bersikap jujur dalam persidangan dan tidak berbelit-belit,” jelasnya. (luk/rij)
BLORA, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan korupsi dana desa (DD) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, sudah berakhir. Kepala Desa (nonaktif) Sriyanto divonis pidana penjara empat tahun. Terdakwa masih ambil opsi pikir-pikir untuk mengajukan jadi tidaknya upaya banding.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko menjelaskan, sidang putusan berlangsung Jumat (27/1), majelis hakim memvonis terdakwa Sriyanto pidana penjara 4 tahun. Lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
‘’Putusan hakim pidana penjara empat tahun. Sebelumnya jaksa menuntut Sriyanto 5 tahun penjara,” katanya kemarin (30/1).
- Advertisement -
Jatmiko mengatakan, denda dibebankan kepada terdakwa tersebut sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Juga dituntut mengembalikan uang Rp 391 juta.
Apabila dalam waktu satu bulan tidak sanggup membayar setelah hukuman tetap, hartanya dapat disita untuk mengganti kerugian. ‘’Apabila tidak cukup diganti pidana penjara selama 3 bulan,” jelasnya.
Jatmiko menjelaskan, sikap terdakwa atas vonis hakim tersebut masih mengambil opsi pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding, begitu juga dengan JPU. Tidak ada bukti meringankan terdakwa, namun saat sidang pembelaan (pledoi), terdakwa mengajukan keringanan hukuman dituntutkan jaksa.
‘’Yang meringankan hanya bersikap jujur dalam persidangan dan tidak berbelit-belit,” jelasnya. (luk/rij)