- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tiga berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) masih menumpuk di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Ketiga kasus itu masih menunggu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN). Jaksa penyidik belum masuk tahap penetapan tersangka.
Tiga berkas di antaranya dugaan penyimpangan pemberian kredit PD BPR Cabang Kalitidu 2015-2016, dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi PD BPR Bojonegoro 2015-2017, dan dugaan korupsi APBDes Punggur, Kecamatan Purwosari 2019-2021.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, jaksa penyidik masih menunggu LHP penghitungan kerugian negara turun. Adapun dua berkas penyidikan PD BPR Cabang Kalitidu dan Pusat diaudit oleh akuntan publik asal Surabaya.
- Advertisement -
‘’Sedangkan berkas penyidikan APBDes Punggur diaudit inspektorat,” imbuhnya.
Adi mengatakan, akuntan publik mengaudit kasus PD BPR sudah ekspose atau gelar perkara. ‘’Jadi pihak akuntan publik tinggal finishing LHP-nya,” ucapnya. Sedangkan, inspektorat sudah selesai mengaudit APBDes Punggur dan proses menyusun LHP. ‘’Nanti tinggal menunggu tanda tangan inspektur,” bebernya.
Apabila LHP PKN sudah turun, jaksa penyidik bakal menginjak tahap penetapan tersangka. Perlu diketahui, total nilai kredit diduga penyimpangan PD BPR Cabang Kalitidu 2015-2016 sebesar Rp 524 juta. Dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 oleh PD BPR Bojonegoro total kredit Rp 2,9 miliar. Jadi total kredit Rp 3,4 miliar.
Sementara, berdasar bukti-bukti awal penyidikan, nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi APBDes Punggur 2019-2021 tidak bisa dipertanggunggungjawabkan sekitar Rp 400 juta dari total APBDes Rp 2,8 miliar. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tiga berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) masih menumpuk di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Ketiga kasus itu masih menunggu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN). Jaksa penyidik belum masuk tahap penetapan tersangka.
Tiga berkas di antaranya dugaan penyimpangan pemberian kredit PD BPR Cabang Kalitidu 2015-2016, dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi PD BPR Bojonegoro 2015-2017, dan dugaan korupsi APBDes Punggur, Kecamatan Purwosari 2019-2021.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, jaksa penyidik masih menunggu LHP penghitungan kerugian negara turun. Adapun dua berkas penyidikan PD BPR Cabang Kalitidu dan Pusat diaudit oleh akuntan publik asal Surabaya.
- Advertisement -
‘’Sedangkan berkas penyidikan APBDes Punggur diaudit inspektorat,” imbuhnya.
Adi mengatakan, akuntan publik mengaudit kasus PD BPR sudah ekspose atau gelar perkara. ‘’Jadi pihak akuntan publik tinggal finishing LHP-nya,” ucapnya. Sedangkan, inspektorat sudah selesai mengaudit APBDes Punggur dan proses menyusun LHP. ‘’Nanti tinggal menunggu tanda tangan inspektur,” bebernya.
Apabila LHP PKN sudah turun, jaksa penyidik bakal menginjak tahap penetapan tersangka. Perlu diketahui, total nilai kredit diduga penyimpangan PD BPR Cabang Kalitidu 2015-2016 sebesar Rp 524 juta. Dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 oleh PD BPR Bojonegoro total kredit Rp 2,9 miliar. Jadi total kredit Rp 3,4 miliar.
Sementara, berdasar bukti-bukti awal penyidikan, nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi APBDes Punggur 2019-2021 tidak bisa dipertanggunggungjawabkan sekitar Rp 400 juta dari total APBDes Rp 2,8 miliar. (bgs/rij)