30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Dituntut 6 bulan, Muntahar Ajukan Pledoi

- Advertisement -

’’Pertimbangan kami dari fakta persidangan, kami melihat masalah kasus yang sama sebelumnya. Supaya tidak terjadi disparitas.’’

Agustinus Dian Leo, JPU Kejari Blora

BLORA, Radar Bojonegoro – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu Muntahar 6 bulan penjara. Terdakwa kasus pemalsuan SK perangkat desa (perades) mengajukan bantahan atau pledoi. Persidangan bakal dilanjut Senin (10/4) mendatang.

 

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Agustinus Dian Leo Putra menerangkan, terdakwa Muntahar dituntut 6 bulan penjara atas dugaan pemalsuan SK untuk mendaftar perades. Menurutnya, tuntutan itu sudah disesuaikan dengan fakta persidangan.

 

‘’Pertimbangan kami dari fakta persidangan, kami melihat masalah kasus yang sama sebelumnya supaya tidak terjadi disparitas,’’ jelasnya kemarin (29/3).

- Advertisement -

 

Sebelum Kades Kentong Kecamatan Cepu, Kades Nginggil Kecamatan Kradenan dan Begajing Kecamatan Japah juga terjerat kasus pemalsuan SK dengan vonis 5 bulan. Mereka sudah dinyatakan bebas setelah menjalani sisa hukuman yang dikurangi masa tahanan saat persidangan.

 

Pada persidangan kemarin (29/3), Muntahar  tidak didampingi penasihat hukum. Dia mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU itu. Majelis hakim mengabulkan pledoi Kades Kentong tersebut. Persidangan selanjutnya bakal digelar pada Senin (10/4) mendatang.

 

Agustinus memaparkan, tuntutan 6 bulan penjara menunggu vonis hakim turun. Selain itu, hukuman bakal dikurangi masa tahanan selama menjalani persidangan. Juga Muntahar diketahui sudah menjalani penahanan saat penyidikan di Polres Blora.

 

‘’Penahanannya kan tahanan kota, jadi nanti dikalkulasikan satu banding lima,’’ ungkapnya.

 

Dia menambahkan, masa lima hari menjadi tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan. Namun pihaknya belum memastikan jumlahnya. Sedangkan terkait pengguna SK yang belum dijadikan tersangka, pihaknya melimpahkan kepada penyidik dari kepolisian.

 

‘’Kewenangan di penyidik kepolisian. Peran yang lain kewenangan tetap di penyidik,’’ pungkasnya. (luk/zim)

’’Pertimbangan kami dari fakta persidangan, kami melihat masalah kasus yang sama sebelumnya. Supaya tidak terjadi disparitas.’’

Agustinus Dian Leo, JPU Kejari Blora

BLORA, Radar Bojonegoro – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu Muntahar 6 bulan penjara. Terdakwa kasus pemalsuan SK perangkat desa (perades) mengajukan bantahan atau pledoi. Persidangan bakal dilanjut Senin (10/4) mendatang.

 

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Agustinus Dian Leo Putra menerangkan, terdakwa Muntahar dituntut 6 bulan penjara atas dugaan pemalsuan SK untuk mendaftar perades. Menurutnya, tuntutan itu sudah disesuaikan dengan fakta persidangan.

 

‘’Pertimbangan kami dari fakta persidangan, kami melihat masalah kasus yang sama sebelumnya supaya tidak terjadi disparitas,’’ jelasnya kemarin (29/3).

- Advertisement -

 

Sebelum Kades Kentong Kecamatan Cepu, Kades Nginggil Kecamatan Kradenan dan Begajing Kecamatan Japah juga terjerat kasus pemalsuan SK dengan vonis 5 bulan. Mereka sudah dinyatakan bebas setelah menjalani sisa hukuman yang dikurangi masa tahanan saat persidangan.

 

Pada persidangan kemarin (29/3), Muntahar  tidak didampingi penasihat hukum. Dia mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU itu. Majelis hakim mengabulkan pledoi Kades Kentong tersebut. Persidangan selanjutnya bakal digelar pada Senin (10/4) mendatang.

 

Agustinus memaparkan, tuntutan 6 bulan penjara menunggu vonis hakim turun. Selain itu, hukuman bakal dikurangi masa tahanan selama menjalani persidangan. Juga Muntahar diketahui sudah menjalani penahanan saat penyidikan di Polres Blora.

 

‘’Penahanannya kan tahanan kota, jadi nanti dikalkulasikan satu banding lima,’’ ungkapnya.

 

Dia menambahkan, masa lima hari menjadi tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan. Namun pihaknya belum memastikan jumlahnya. Sedangkan terkait pengguna SK yang belum dijadikan tersangka, pihaknya melimpahkan kepada penyidik dari kepolisian.

 

‘’Kewenangan di penyidik kepolisian. Peran yang lain kewenangan tetap di penyidik,’’ pungkasnya. (luk/zim)

Artikel Terkait

Most Read

Penjual Benih Ikan Sumringah

Manajemen Evaluasi Tim Pelatih Persela

Parkir di Tempat Larangan

Artikel Terbaru


/