Terdapat 255 Napi dan Tahanan Narkotika
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro ternyata over capacity atau kelebihan penghuni. Ternyata penghuni lapas didominasi narapidana (napi) dan tahanan kasus narkotika, yakni sekitar 49,1 persen.
Kepala Lapas Bojonegoro Ronny Kurnia mengatakan, saat ini jumlah tahanan dan napi kasus narkotika sebanyak 255 orang dari total 519 wargabinaan. “Dari total 519 orang itu terdiri 75 tahanan dan 444 narapidana. Apabila berdasar jenis kelamin, ada tiga perempuan dan 516 pria. Tiga perempuan itu atas dua tahanan dan satu narapidana,” ujar Ronny.
Adapun kapasitas normal Lapas Bojonegoro sebenarnya 117 hingga 250 orang. Jadi over capacity Lapas Bojonegoro lebih dari 100 persen. Termasuk, jumlah napi dan tahanan narkoba ternyata melebihi kapasitas lapas kelas II B itu.
Ia menerangkan, bahwa 255 napi dan tahanan kasus narkotika tidak semuanya berasal dari Bojonegoro. Kerap kali ada pindahan narapidana kasus narkotika dari luar Bojonegoro, seperti Mojokerto, Lamongan, Madiun, dan lain-lain.
“Begitu pun apabila Bojonegoro merasa harus memindahkan narapidana, juga dilakukan perpindahan ke lapas lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, perihal over capacity lapas hingga masih menjadi masalah serius. Karena memang tidak hanya terjadi di Bojonegoro saja, ada banyak lapas alami over capacity.
Perlu diketahui, berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, per Juli 2022 sebanyak 31 pelaku kasus narkotika dengan rincian 9 terdakwa masih masa persidangan. Juga tiga terdakwa proses banding, dan 19 terpidana. Sebelumnya, pada 2021 sebanyak 44 terpidana. Pada 2020 sebanyak 43 terpidana, dan pada 2019 sebanyak 43 terpidana. (bgs/rij)