- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang sengketa lahan proyek rumah pemotongan hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, memasuki babak baru. Eksepsi kompetensi absolut diajukan Bupati Bojonegoro selaku tergugat I dan Kepala Desa (Kades) Banjarsari selaku tergugat II kandas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi para tergugat dalam putusan sela kemarin (28/3). Agenda sidang selanjutnya pembuktian oleh S. Marman selaku penggugat. ‘’Iya benar (eksepsi tergugat ditolak), sidang berikutnya 4 April agenda pembuktian secara tatap muka,” kata Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto.
Selain menolak eksepsi para tergugat, majelis hakim menyatakan PN Bojonegoro berwenang mengadili perkara sengketa tersebut. ‘’Jadi memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan sampai putusan akhir,” ujarnya.
- Advertisement -
Nur Aziz tim penasihat hukum (PH) Marman mengatakan, putusan sela kemarin kemenangan awal karena berkaca kasus perdata menggugat pemkab melalui PN Bojonegoro kerap kandas.
PH asal Tuban itu mengaku gugatan kedua ini sudah siapkan strategi. Dan mengacu pada ketentuan Sema Nomor 2 Tahun 2019 pada rumusan hukum kamar perdata menegaskan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan.
‘’Berdasar regulasi tersebut, kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, juga sengketa bersifat keperdataan dan/atau bersumber dari perbuatan cedera janji (wanprestasi) oleh penguasa tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkungan peradilan umum,” terangnya.
Terpisah, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Abdul Aziz membenarkan terkait putusan sela tersebut. Pihaknya tidak ingin banyak berkomentar. ‘’Prinsipnya kami ikuti proses hukum berjalan. Agenda selanjutnya sidang pembuktian,” jelasnya. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang sengketa lahan proyek rumah pemotongan hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, memasuki babak baru. Eksepsi kompetensi absolut diajukan Bupati Bojonegoro selaku tergugat I dan Kepala Desa (Kades) Banjarsari selaku tergugat II kandas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi para tergugat dalam putusan sela kemarin (28/3). Agenda sidang selanjutnya pembuktian oleh S. Marman selaku penggugat. ‘’Iya benar (eksepsi tergugat ditolak), sidang berikutnya 4 April agenda pembuktian secara tatap muka,” kata Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto.
Selain menolak eksepsi para tergugat, majelis hakim menyatakan PN Bojonegoro berwenang mengadili perkara sengketa tersebut. ‘’Jadi memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan sampai putusan akhir,” ujarnya.
- Advertisement -
Nur Aziz tim penasihat hukum (PH) Marman mengatakan, putusan sela kemarin kemenangan awal karena berkaca kasus perdata menggugat pemkab melalui PN Bojonegoro kerap kandas.
PH asal Tuban itu mengaku gugatan kedua ini sudah siapkan strategi. Dan mengacu pada ketentuan Sema Nomor 2 Tahun 2019 pada rumusan hukum kamar perdata menegaskan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan.
‘’Berdasar regulasi tersebut, kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, juga sengketa bersifat keperdataan dan/atau bersumber dari perbuatan cedera janji (wanprestasi) oleh penguasa tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkungan peradilan umum,” terangnya.
Terpisah, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Abdul Aziz membenarkan terkait putusan sela tersebut. Pihaknya tidak ingin banyak berkomentar. ‘’Prinsipnya kami ikuti proses hukum berjalan. Agenda selanjutnya sidang pembuktian,” jelasnya. (bgs/rij)