- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kenal dengan tengkulak agar bisnis lancar. Justru, Norman pengusaha penggilingan padi asal Kecamatan Dander, dikibuli. Uang Rp 99 juta lenyap dibawa kabur Zaenal, mengaku tengkukal.
Zainal kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Awalnya, Zainal mendatangi penggilingan padi milik korban pada Oktober 2021. Zainal menjanjikan akan bayar paling lambat 15 hari setelah pengambilan hasil bumi. Zainal ambil jagung 2,5 ton dengan harga Rp 5.000 per kilogram. Total Rp 12,8 juta.
- Advertisement -
Zainal mendatangi lagi dan mengambil kacang tanah 900 kilogram dengan harga Rp 22.000 per kilogram. Total Rp 19,8 juta. Merasa dipercaya Norman, Zainal mengambil lebih banyak lagi. Meliputi beras 2 ton harga Rp 8,2 juta per ton, totalnya Rp 16,4 juta; beras kualitas baik 2 ton harga Rp 16 juta; beras kualitas biasa 1,5 ton dengan harga Rp 10,9 juta. Kacang tanah 4 kuintal dan beras 19 kuintal dengan total Rp 24 juta.
Zainal menjual hasil bumi itu di Pasar Banjarejo Bojonegoro. Uang hasil jualan Rp 99 juta malah tidak disetorkan kepada Norman. Karena tidak ada itikad membayar, Norman melaporkan Zainal ke kepolisian.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto membenarkan, Zainal terdakwa penggelapan hasil bumi. Modusnya janji kepada korban akan membayar paling lambat 15 hari. ‘’Zainal dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara empat tahun,” jelasnya. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kenal dengan tengkulak agar bisnis lancar. Justru, Norman pengusaha penggilingan padi asal Kecamatan Dander, dikibuli. Uang Rp 99 juta lenyap dibawa kabur Zaenal, mengaku tengkukal.
Zainal kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Awalnya, Zainal mendatangi penggilingan padi milik korban pada Oktober 2021. Zainal menjanjikan akan bayar paling lambat 15 hari setelah pengambilan hasil bumi. Zainal ambil jagung 2,5 ton dengan harga Rp 5.000 per kilogram. Total Rp 12,8 juta.
- Advertisement -
Zainal mendatangi lagi dan mengambil kacang tanah 900 kilogram dengan harga Rp 22.000 per kilogram. Total Rp 19,8 juta. Merasa dipercaya Norman, Zainal mengambil lebih banyak lagi. Meliputi beras 2 ton harga Rp 8,2 juta per ton, totalnya Rp 16,4 juta; beras kualitas baik 2 ton harga Rp 16 juta; beras kualitas biasa 1,5 ton dengan harga Rp 10,9 juta. Kacang tanah 4 kuintal dan beras 19 kuintal dengan total Rp 24 juta.
Zainal menjual hasil bumi itu di Pasar Banjarejo Bojonegoro. Uang hasil jualan Rp 99 juta malah tidak disetorkan kepada Norman. Karena tidak ada itikad membayar, Norman melaporkan Zainal ke kepolisian.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto membenarkan, Zainal terdakwa penggelapan hasil bumi. Modusnya janji kepada korban akan membayar paling lambat 15 hari. ‘’Zainal dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara empat tahun,” jelasnya. (bgs/rij)