LAMONGAN, Radar Lamongan – Dwi Setyawan, 25, asal Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (27/3). Dia menjadi terdakwa atas kelalaiannya dalam mengemudikan truk di jalan raya Babat – Lamongan, tepatnya di Desa Tritunggal, Kecamatan Babat hingga mengakibatkan bapak dan anak tewas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini mendakwa terdakwa melanggar pasal  310 ayat 4 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. ‘’Ancaman hukuman maksimal enam tahun. Minggu depan agenda tuntutan,’’ kata JPU saat dikonfirmasi.
Dwi Setyawan dalam pemeriksaan di persidangan, menceritakan, dirinya berangkat Aleksander dari Sragen pukul 20.00. Tujuannya ke Gresik untuk mengambil pupuk. Truk Mitsubishi AD 8180 UE yang dikemudikan sempat ganti ban di perbatasan Sragen. Posisi terdakwa sebagai sopir kemudian digantikan Alexander sampai di Bojonegoro.
‘’Istirahat satu jam, habis itu berangkat lagi,’’ jelasnya.
Tiba di Pasar Babat, terdakwa merasa mengantuk. Namun, dia tetap melanjutkan perjalanan dan tidak membangunkan Alex. Â Sekitar pukul 05.30 ketika di Desa Tritunggal, terdakwa tertidur. Kendaraannya oleng ke bahu jalan dan menabrak Dody Sutrisno, 50, warga Dusun Tesan, Desa Tritunggal, yang sedang jalan pagi menggendong putrinya berusia tujuh bulan, Raihanna Nur.
‘’Kecelakaan ini pada tanggal 3 Desember 2022,’’ katanya.
‘’Tahu-tahu habis kejadian kena pohon di sana, terus banting kanan dan berhenti,’’ imbuhnya.
Setelah itu, terdakwa didekati pengendara motor Vario yang memberitahukan di belakang ada korban. Truk dimundurkan dan diparkir di musala.
Pada persidangan sebelumnya, saksi saudara korban mengatakan ada suara dentuman keras saat kejadian. Namun terdakwa tidak tahu karena beralasan tidak sadar.
‘’Saya keluar baru tahu korbannya di kali parit atau selokan. Posisi anaknya sudah dibawa, kondisi korban sudah meninggal,’’ ujarnya.
Dwi mengatakan, kondisi truk layak. Kesalahan ada di pihaknya karena mengantuk.
‘’Kemarin sudah minta maaf, dan memberi Rp 3 juta, sama sembako, beras minyak dan gula,’’ tuturnya.
Dwi mengaku sudah menjadi sopir delapan tahun. Namun, sopir truk baru empat tahun. ‘’Saya sangat menyesal, belum pernah dihukum,’’ katanya. (sip/yan)