23.1 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 6 2020-2021

Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro, diperpanjang 40 hari. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka yakni, Edi Santoso dan Reny Agustina, belum rampung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 21 Februari lalu.

 

Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, masa tahanan kedua tersangka habis pada 13 Maret lalu dan sudah diperpanjang 40 hari. ‘’Jaksa penyidik telah mengajukan perpanjangan masa tahanan 40 hari. Habis pada 21 April mendatang,” tutur Adi.

 

Saat ini, jaksa penyidik masih proses pemberkasan. Kemungkinan minggu depan BAP rampung dan dinyatakan lengkap atau P-21.

- Advertisement -

 

Perlu diketahui dua tersangka berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tersangka Edi Santoso sebagai guru serta menjabat bendahara BOS SMPN 6 dan Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6.

 

Adapun anggaran dana BOS SMPN 6 2020-2021 sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan berdasar lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara sebesar Rp 695 juta. Timbulnya kerugian negara itu karena diduga dana BOS itu dikelola tidak sesuai peruntukkan dan ada dugaan mark-up surat pertanggungjawaban (SPj) dana BOS. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro, diperpanjang 40 hari. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka yakni, Edi Santoso dan Reny Agustina, belum rampung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 21 Februari lalu.

 

Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, masa tahanan kedua tersangka habis pada 13 Maret lalu dan sudah diperpanjang 40 hari. ‘’Jaksa penyidik telah mengajukan perpanjangan masa tahanan 40 hari. Habis pada 21 April mendatang,” tutur Adi.

 

Saat ini, jaksa penyidik masih proses pemberkasan. Kemungkinan minggu depan BAP rampung dan dinyatakan lengkap atau P-21.

- Advertisement -

 

Perlu diketahui dua tersangka berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tersangka Edi Santoso sebagai guru serta menjabat bendahara BOS SMPN 6 dan Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6.

 

Adapun anggaran dana BOS SMPN 6 2020-2021 sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan berdasar lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara sebesar Rp 695 juta. Timbulnya kerugian negara itu karena diduga dana BOS itu dikelola tidak sesuai peruntukkan dan ada dugaan mark-up surat pertanggungjawaban (SPj) dana BOS. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/