25.5 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Korupsi Dana BOP TPQ 2020

Kasasi Ditolak, Shodikin Ditahan 4 Tahun

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sejak ditahan 29 November 2021, upaya hukum dilakukan Shodikin, baru berakhir. Kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa, ditolak Mahkamah Agung (MA).

 

Sehingga, putusan terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 itu mengacu vonis Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni, pidana penjara empat tahun. Pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 572,2 juta subsider pidana penjara satu tahun.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, putusan PT Surabaya, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, tidak bersalah melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1).

- Advertisement -

 

Selanjutnya, kejari akan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. ‘’Saya sudah terbitkan surat perintah eksekusi. Kami akan menanyakan apa menjadi kewajiban terdakwa yaitu denda maupun uang pengganti kerugian negara. Apakah yang bersangkutan mau membayar atau tidak,” jelasnya.

 

Pinto Utomo penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, pihak keluarga terdakwa telah menerima petikan putusan kasasi. Tapi, belum menerima salinan putusan kasasinya.

 

Disinggung rencana peninjauan kembali (PK), Pinto mengaku masih belum berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sejak ditahan 29 November 2021, upaya hukum dilakukan Shodikin, baru berakhir. Kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa, ditolak Mahkamah Agung (MA).

 

Sehingga, putusan terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 itu mengacu vonis Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni, pidana penjara empat tahun. Pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 572,2 juta subsider pidana penjara satu tahun.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, putusan PT Surabaya, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, tidak bersalah melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1).

- Advertisement -

 

Selanjutnya, kejari akan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. ‘’Saya sudah terbitkan surat perintah eksekusi. Kami akan menanyakan apa menjadi kewajiban terdakwa yaitu denda maupun uang pengganti kerugian negara. Apakah yang bersangkutan mau membayar atau tidak,” jelasnya.

 

Pinto Utomo penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, pihak keluarga terdakwa telah menerima petikan putusan kasasi. Tapi, belum menerima salinan putusan kasasinya.

 

Disinggung rencana peninjauan kembali (PK), Pinto mengaku masih belum berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/