- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Upaya banding dilakukan Adi Saiful Alim ternyata tidak mengubah vonis penjara diterimanya. Kepala Desa (Kades) Kapas nonaktif tersebut tetap divonis pidana penjara tiga tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga memvonis pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 314 juta subsider satu tahun penjara. Putusan banding pada Jumat (24/2) itu, Ketua Majelis Hakim Permadi Widhiyatno memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
R. Teguh Santoso penasihat hukum (PH) terdakwa membenarkan, bahwa putusan banding PT Surabaya sudah turun. Namun belum bisa berkomentar terkait langkah selanjutnya. Sebab, pihaknya perlu bertemu dengan keluarga terdakwa. ‘’Apakah nanti akan ajukan kasasi atau tidak, nanti akan kami informasikan,” ujarnya.
- Advertisement -
Kasi Pidana Khusus Kejari Adi Wibowo mengaku belum terima putusan banding tersebut. Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut JPU pidana penjara 6,5 tahun sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.
Modus terdakwa mengelola keuangan APBDes sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana (timlak). Timlak dibuat hanya formalitas. Kerugian negara meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Upaya banding dilakukan Adi Saiful Alim ternyata tidak mengubah vonis penjara diterimanya. Kepala Desa (Kades) Kapas nonaktif tersebut tetap divonis pidana penjara tiga tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga memvonis pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 314 juta subsider satu tahun penjara. Putusan banding pada Jumat (24/2) itu, Ketua Majelis Hakim Permadi Widhiyatno memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
R. Teguh Santoso penasihat hukum (PH) terdakwa membenarkan, bahwa putusan banding PT Surabaya sudah turun. Namun belum bisa berkomentar terkait langkah selanjutnya. Sebab, pihaknya perlu bertemu dengan keluarga terdakwa. ‘’Apakah nanti akan ajukan kasasi atau tidak, nanti akan kami informasikan,” ujarnya.
- Advertisement -
Kasi Pidana Khusus Kejari Adi Wibowo mengaku belum terima putusan banding tersebut. Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut JPU pidana penjara 6,5 tahun sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.
Modus terdakwa mengelola keuangan APBDes sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana (timlak). Timlak dibuat hanya formalitas. Kerugian negara meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020. (bgs/rij)