30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Kasus Korupsi APBDes Kapas 2019-2020

JPU-PH Layangkan Kasasi

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Proses hukum dugaan korupi APBDes Kapas 2019-2020 dengan terdakwa Adi Saiful Alim, Kepala Desa (Kades) Kapas Nonaktif belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Meskipun putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sudah turun pada 24 Februari silam.

 

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasasi pada 15 Maret lalu atas kasus korupsi APBDes Kapas 2019-2020 itu. Kemudian disusul penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan kasasi, Sabtu (24/3).

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo membenarkan, JPU Marindra Prahandi telah menyatakan kasasi atas kasus korupsi APBDes Kapas 2019-2020. ‘’Saat ini masih proses menyusun berkas memori kasasi,” tutur Adi.

- Advertisement -

 

Alasan mengajukan kasasi tak jauh beda dengan alasan banding. Karena adanya perbedaan pembuktian pasal. Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menilai terdakwa melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider JPU.

 

‘’Sedangkan JPU menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor,” tambahnya.

 

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU pidana penjara enam tahun enam bulan (6,5 tahun), pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan. Juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 443,7 juta subsider pidana penjara tiga bulan.

 

Sementara putusannya, pidana penjara tiga tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 314 juta subsider satu tahun penjara.

 

Terpisah, PH terdakwa, R. Teguh Santoso menyampaikan, bahwa telah nyatakan kasasi. ‘’Setidaknya 14 hari lagi akan kami kirim berkas memori kasasinya,” ujarnya.

 

Alasannya, sebab berdasar fakta-fakta persidangan membuktikan apabila terdakwa tidak merugikan keuangan negara.

 

‘’Karena semua dana atau anggaran telah terserap atau teralokasikan dalam kegiatan pembangunan,” jelasnya. (bgs/msu)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Proses hukum dugaan korupi APBDes Kapas 2019-2020 dengan terdakwa Adi Saiful Alim, Kepala Desa (Kades) Kapas Nonaktif belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Meskipun putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sudah turun pada 24 Februari silam.

 

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasasi pada 15 Maret lalu atas kasus korupsi APBDes Kapas 2019-2020 itu. Kemudian disusul penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan kasasi, Sabtu (24/3).

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo membenarkan, JPU Marindra Prahandi telah menyatakan kasasi atas kasus korupsi APBDes Kapas 2019-2020. ‘’Saat ini masih proses menyusun berkas memori kasasi,” tutur Adi.

- Advertisement -

 

Alasan mengajukan kasasi tak jauh beda dengan alasan banding. Karena adanya perbedaan pembuktian pasal. Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menilai terdakwa melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider JPU.

 

‘’Sedangkan JPU menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor,” tambahnya.

 

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU pidana penjara enam tahun enam bulan (6,5 tahun), pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan. Juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 443,7 juta subsider pidana penjara tiga bulan.

 

Sementara putusannya, pidana penjara tiga tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 314 juta subsider satu tahun penjara.

 

Terpisah, PH terdakwa, R. Teguh Santoso menyampaikan, bahwa telah nyatakan kasasi. ‘’Setidaknya 14 hari lagi akan kami kirim berkas memori kasasinya,” ujarnya.

 

Alasannya, sebab berdasar fakta-fakta persidangan membuktikan apabila terdakwa tidak merugikan keuangan negara.

 

‘’Karena semua dana atau anggaran telah terserap atau teralokasikan dalam kegiatan pembangunan,” jelasnya. (bgs/msu)

Artikel Terkait

Most Read

Ribuan PNS Belum Terima TPP

Harga Garam Stabil

Isi Waktu Luang dengan Hafalan

HJT dan Ajang Menggali Potensi

Artikel Terbaru


/