Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Blora: Kasus Penendangan Kucing Segera Disidangkan

A
Penulis: Achmad Syaeroyzi❯

BERGULIR: Kejari Blora telah melimpahkan kasus penendangan kucing hingga mati ke Pengadilan Negeri Blora.
BERGULIR: Kejari Blora telah melimpahkan kasus penendangan kucing hingga mati ke Pengadilan Negeri Blora.


Advertisement

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus penendangan kucing hingga mati bakal segera disidangkan. Sebab, Kejari Blora telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Blora..

Seperti pernah diberitakan, PJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora pada 14 Februari lalu. Terdangka disangkakan Pasal 337 Ayat 1 huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2 yakni Rp 10 juta.

Advertisement

Kasi Intelijen Kejari Blora Hendi Budi Fidrianto menjelaskan, berkas perkara diterima dari penyidik  dan langsung diproses penyusunan dakwaan oleh jaksa.

‘’Selasa (10/3) kami sudah terima berkas, Rabu (11/3) kami susun dakwaan, dan Kamis (12/3) langsung kami limpahkan ke pengadilan,” terang Hendi.

Menurutnya, proses tersebut jauh lebih cepat dari prosedur normal penyusunan dakwaan, yang biasanya membutuhkan waktu hingga dua minggu. Hendi menambahkan, percepatan pelimpahan dilakukan agar proses hukum dapat segera berjalan di pengadilan.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menyatakan, sempat ada upaya dari pihak tersangka untuk mengajukan penyelesaian melalui restorative justice. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan secara resmi.

‘’Memang ada penyampaian secara lisan dari pihak tersangka terkait restorative justice. Tapi kalau tidak melalui surat resmi, kami tidak bisa merespon. Apalagi kalau pelapor juga tidak bersedia, tentu tidak bisa,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jemmy Rudolf Manurung meminta dukungan dari pihak pelapor, agar proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar, khususnya dalam menghadirkan saksi-saksi.

‘’Mohon supportnya. Karena yang pertama akan kami undang nanti pelapor serta korban atau saksi,” katanya. (ozi/ind)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

CLOW Soroti Dugaan Pungli Vonis Penendang Kucing

CLOW Soroti Dugaan Pungli Vonis Penendang Kucing

Cat Lovers in The World (CLOW) Solo temui Bupati Blora Arief Rohman, menyampaikan keberatan atas dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dalam pelaksanaan putusan kerja sosial terhadap terpidana kasus

Tuntuntan JPU Belum Siap, Sidang Dua Lansia di Blora Kembali Molor

Tuntuntan JPU Belum Siap, Sidang Dua Lansia di Blora Kembali Molor

Sidang yang sedianya digelar Selasa (21/7), akhirnya ditunda hingga pekan depan. “Tuntutan dari JPU belum siap karena masih ada ekspose di Kejagung,” ujar kuasa hukum terdakwa, William, usai persidangan.

Datangi Langsung Kejari Blora, Cat Lovers Solo Desak JPU Cabut Banding  

Datangi Langsung Kejari Blora, Cat Lovers Solo Desak JPU Cabut Banding  

Perwakilan CLOW Solo, Hening Yulia mengatakan, kedatangannya bertujuan mengantarkan surat keberatan sekaligus permohonan agar JPU mencabut banding yang telah diajukan pada 9 Juni 2026 lalu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer