BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Miris, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun diperkosa bergilir oleh lima anak. Pelaku rerata berusia sekitar 15 tahun. Tragisnya, aksi itu setelah korban tidak sadar usai dicekoki minuman beralkohol.
Ulah bejatnya tersebut, kelima anak asal Kecamatan Baureno, menjalani sidang putusan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin (25/5). ADK (nama inisial pelaku) divonis pidana penjara 16 bulan, MIW dan AD divonis pidana penjara dua tahun, sedangkan MDP dan AA divonis pidana penjara 14 bulan.
‘’MIW dan AD melakukan persetubuhan, sedangkan MDP, AA, dan ADK melakukan pencabulan,” kata Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto.
Data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, kelima pelaku itu di-split tiga berkas. Kelima anak pelaku memperkosa secara bergilir ketika korban dalam kondisi tidak sadar. Sebelumnya korban diberi minuman beralkohol.
Sonny mengatakan, vonis terhadap masing-masing anak pelaku bervariasi, karena perannya berbeda-beda.
Hanya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya ADK dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan. MIW dan AD dituntut tiga tahun enam bulan, lalu MDP dan AA dituntut pidana penjara dua tahun.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, JPU pikir-pikir atas putusan PN. Sebab, pihak kelima pelaku masih pikir-pikir.
Sunaryo Abuma’in penasihat hukum (PH) pelaku enggan berkomentar. ‘’Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar, karena sidang melibatkan anak di bawah umur digelar secara tertutup,” jelasnya. (bgs/rij)