BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penahanan Kepala Desa (Kades) Kapas Adi Syaiful Alim setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi APBDes 2019-2020 itu menjadi pelajaran berharga aparatur desa. Menjadi peringatan agar mengelola keuangan desa menjalankan sesuai petunjuk teknis (juknis). Perlu adanya pendampingan intens dari kecamatan maupun inspektorat.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro Ghozali Dwianto mengatakan, sudah mengetahui informasi Kades Kapas yang ditahan Polres Bojonegoro akibat dugaan korupsi. Namun, detail perkara belum diketahui, baik jumlah uang dan penggunaannya.
Ghozali menjelaskan, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh Kades di Bojonegoro agar mengikuti juknis dalam mengelola keuangan desa. Sebaliknya, jangan menyalahgunakan amanah dan kepercayaan.
Menurut Kades Kasiman tersebut, perlu pendampingan para Kades secara intens dari kecamatan maupun inspektorat. Sebab, instansi tersebut saling berhubungan, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa mendatang.
“Juga kemungkinan sumber daya manusia (SDM) teman-teman (kades) perlu adanya pendampingan dalam memahami juknis,” ujar Ghozali. (irv/rij)